Zainal Abidin
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH Noor Siddiq; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disingkat dengan KIP merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2016  bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi diserahkan penyelesaiannya kepada KIP Aceh. Namun dalam praktiknya masih ada perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Kepala daerah khusus calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dilaporkan kepada Komisi Independen Pemilihan oleh Panitia Pengawas Pemilihan, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran  Administrasi tersebut ditindaklanjuti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi, kendala yang dihadapi KIP  Aceh dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pelanggaran Administrasi, dan upaya-upaya KIP Aceh dalam mengatasi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran-pelanggaran Administrasi belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Masih banyak pelanggaran administrasi yang terjadi seperti kehadiran anak-anak di bawah umur dilokasi kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye yang menyalai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 Perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Kepala Daerah, adapun kendala yang dihadapi KIP Aceh dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Administrasi yaitu laporan yang diterima dari Panwaslih tidak disertai dengan bukti-bukti yang akurat, dan kurang pengetahuan dari kandidat calon kepala daerah tentang pelanggaran administrasi. Disarankan KIP Aceh sebaiknya konsisten dalam menyelesaikan Pelanggaran Administrasi, KIP Aceh harus meningkatkan lagi kinerja dalam menjatuhkan sanksi yang tegas.
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI Haris Aulia; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai. Akan tetapi sering sekali putusan Mahkamah Partai dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, partai menguji lagi kepengadilan konvensional.Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan penyelesaian konflik internal partai politik.Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian Yuridis Empiris, Pendekatan Yuridis adalah hukum dilihat sebagai norma atau Das Sollen, sehingga dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sedangkan pendekatan empiris adalah hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau Das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa setiap konflik yang terjadi didalam internal partai politik seharusnya diselesaikan oleh Mahkamah Partai tersebut, namun dalam kenyataannya para pihak yang bersengketa tetap mengajukannya lagi upaya hukum kepengadilan, padahal perkara tersebut sudah diputuskan oleh internal partai, dimana putusan mahkamah partai yang berkaitan dengan kepengurusan adalah final dan mengikat.Dalam rangka penguatan kewenangan Mahkamah Partai Politik terkait dengan penyelesaian konflik internal partai politik maka disarankan agar kewenangan Mahkamah Partai lebih diperkuat dengan dasar hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang sehingga setiap putusan Mahkamah Partai yang berkaitan dengan kepengurusan tidak lagi diajukan kepengadilan melainkan putusan harus final di internal partai itu sendiri.
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH Sayed Mahathir; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pembentukan Panwaslih Aceh yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan hambatan yang dialami oleh DPRA dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih Aceh, serta upaya penyelesaian yang ditempuh DPRA dalam mengatasi hambatan yang dimaksud. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembentukan Panwaslih Aceh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hambatan yang dihadapi oleh DPRA dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih yaitu disebabkan oleh polemik kewenangan antara Pusat dan Aceh dalam pembentukan Panwaslih, tidak ada yang mengusulkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh untuk dilakukan perubahan, dan akibat tafsir undang-undang berbasis kepentingan. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2007 akan dilakukan perubahan, segera dibentuk Qanun baru tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Qanun baru akan memisahkan rezim Pemilu dan Pilkada, dan telah dilakukan pertemuan diantara instansi terkait untuk mencari solusi terkait persoalan ini. Disarankan kepada DPRA agar segera dapat membentuk aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih. Kemudian DPRA dan Pemerintah Aceh agar dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih nantinya selalu berpedoman dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh UUPA. Serta dalam perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 nantinya dilibatkan semua unsur terkait