Sayed Mahathir
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH Sayed Mahathir; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pembentukan Panwaslih Aceh yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan hambatan yang dialami oleh DPRA dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih Aceh, serta upaya penyelesaian yang ditempuh DPRA dalam mengatasi hambatan yang dimaksud. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembentukan Panwaslih Aceh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hambatan yang dihadapi oleh DPRA dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih yaitu disebabkan oleh polemik kewenangan antara Pusat dan Aceh dalam pembentukan Panwaslih, tidak ada yang mengusulkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh untuk dilakukan perubahan, dan akibat tafsir undang-undang berbasis kepentingan. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2007 akan dilakukan perubahan, segera dibentuk Qanun baru tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Qanun baru akan memisahkan rezim Pemilu dan Pilkada, dan telah dilakukan pertemuan diantara instansi terkait untuk mencari solusi terkait persoalan ini. Disarankan kepada DPRA agar segera dapat membentuk aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih. Kemudian DPRA dan Pemerintah Aceh agar dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih nantinya selalu berpedoman dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh UUPA. Serta dalam perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 nantinya dilibatkan semua unsur terkait