Pasal 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Juncto Pasal 41 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Kepala Desa/Keuchik yang dinyatakan sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam suatu tindak pidana atas usul Badan Permusawaratan Desa (BPD)/tuha peut diberhentikan sementara oleh bupati/walikota. Namun pada kenyataannya, pemberhentian 3 (tiga) orang Keuchik oleh Bupati di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Kulu, Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Kuta Sayeh, dan Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Paya Undan tidak ada penetapan tersangka ataupun terdakwa terlebih dahulu oleh Pengadilan maupun usulan pemberhentian oleh Tuha Peut Gampong. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui apakah Bupati berwenang memberhentikan Keuchik tanpa ada alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui alasan Bupati memberhentikan Keuchik di Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Bupati tidak berewenang untuk memberhentikan keuchik tanpa ada alasan yang jelas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan Bupati memberhentikan Keuchik di Kecamatan Seunagan bertentangan dengan hukum karena argumentasi/alasan hukum yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disarankan Kepada Bupati Nagan Raya untuk menjalankan kewenangannya terutama dalam hal pemberhentian keuchik, tetap berpedoman sebagaimana yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Dalam mengambil keputusan memberhentikan keuchik agar melibatkan aparatur gampong dan menggunakan asas keterbukaan kepada masyarakat agar tidak terjadi polemik atau kegaduhan ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat khususnya di nagan raya.