Pengujian Undang-Undang merupakan kewenangan yang diberikan kepada lembaga peradilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi) untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan Konstitusi. Perkembangan sistem pengujian di berbagai negara pastilah berbeda antara satu dengan yang lain, meskipun tujuan dari sistem pengujian tetaplah sama yaitu the guardian dan the protector bagi rakyat di setiap negara. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mencari persamaan dan perbedaan antara sistem pengujian undang-undang (Judicial Review) dan faktor-faktor penyebab terjadinya pengujian di kedua negara sehingga nantinya dapat dijadikan bahan acuan dan pembelajaran terhadap peneliti maupun pembaca. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem hukum Hungaria, Mahkamah Konstitusi melakukan sistem pengujian terhadap suatu undang-undang yang telah berlaku (a posteriori review) dan juga terhadap undang-undang yang belum diberlakukan (preventive review). Sedangkan di Indonesia, pengujian terhadap undang-undang itu dikenal dengan pengujian secara formil dan pengujian materiil. Meskipun kedua negara ini mengakui bahwa pengujian perundang-undang ini dilakukan sebagai sarana penjamin agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan juga sebagai pelindung warga negara terhadap aparatur negara yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang secara semena-mena. Selanjutnya, terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perngujian undang-undang, di Hungaria setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor yaitu pengujian undang-undang guna menyesesuaikan terhadap perjanjian internasional, pengujian terhadap kelalaian yang unconstitutional, dan interpretasi terhadap Konstitusi, berbeda dengan Indonesia yang hanya melakukan pengujian terhadap suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Diharapkan untuk masa yang akan datang Mahkamah Konstitusi Indonesia dapat melakukan pengujian terhadap hal-hal yang terdapat seperti Mahkamah Konstitusi Hungaria agar seluruh aturan perundang-undangan di bawah Konstitusi sejalan dengan Konstitusi dan tujuan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian dan the protector dijalankan seluruhnya.