Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme perubahan UU PA yang disyaratkan harus melalui konsultasi dan pertimbangan oleh DPRA maupun mengkaji porsedur dan tatacara pemberian konsultasi dan pertimbangan dimaksud. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku atau literatur-literatur dan pendapat para sarjana yang ada kaitannya dengan penelitian, serta diperkuat dengan hasil wawancara atas sejumlah responden yang terdiri dari akademisi dan praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UU PA yang dimaksudkan di dalam Pasal 269 ayat (3) dimaksud yang mensyaratkan konsultasi dan permintaan pertimbangan dari DPRA hanya berlaku untuk perubahan melalui legislative review dan tidak untuk perubahan akibat judicial review, meskipun DPRA tetap memiliki peluang untuk memberikan pertimbangan atas perubahan akibat judicial review melalui tindakan Intervensi ataupun menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang sedang berjalan. Adapun mengenai prosedur dan tatacara pelaksanaan konsultasi dan pertimbangan tersebut, meskipun dapat dilaksanakan dengan menggunakan dasar konvensi ketatanegaraan atau analogi kepada aturan hukum yang serupa, tetapi tidak memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan bagi Aceh sehingga pasal tersebut mesti direvisi atau dirumuskan lebih lanjut dalam suatu aturan yang terpisah serta bersifat rinci dan spesifik. Disarankan kepada DPRA agar proaktif dan peka terhadap urusan yang menyangkut kekhususan Aceh, termasuk dalam hal adanya pengujian UU PA oleh Mahkamah Konstitusi. Diharapkan kepada DPR agar segera merevisi Pasal 269 ayat (3) dimaksud atau membentuk aturan terperinci secara terpisah mengenai prosedur pelaksanaan konsultasi dan permintaan pertimbangan kepada DPRA untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pasal 269 ayat (3) tersebut. Kepada para Hakim Konstitusi disarankan pula untuk melibatkan pihak DPRA dalam setiap perkara pengujian UU PA sebagai bentuk penghormatan terhadap eksistensi Pasal 269 ayat (3) dimaksud.