Pasal 67 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 33 Qanun Aceh 12 Tahun 2016 bahwa calon Gubernur/WakilGubernur, bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Akan tetapi dalam praktik Pilkada Serentak Aceh Tahun 2017 terdapat pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil Bupati yang memiliki hutang pada negara dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencalonan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang memilki hutang pada negara dan kedudukan mereka yang memiliki hutang pada negara tersebut dalam Pilkada Serentak Aceh Tahun 2017. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan,dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca berbagai buku-buku, majalah dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan untu memperoleh data sekunder dengan cara mewawancarai para informan dan responden penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencalonan Gbernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati yang memiliki hutang pada negara diloloskan oleh KIP dalam proses penelitian administrasi dan faktual. Meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat merupakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan. Kedudukan bagi pasangan calon yang memiliki hutang pada negara pada Pillkada serentak Aceh 2017 adalah mereka tidak sah, karena pencalonan mereka tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada KIP dan Panwaslih agar melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada ke depan. Komisi Independen Pemilihan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan pelanggaranhukumagar ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.