Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pencalonan Kepala Daerah Yang Memiliki Hutang Pada Negara Wawan Sahanda; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 67 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 33 Qanun Aceh 12 Tahun 2016 bahwa calon Gubernur/WakilGubernur, bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Akan tetapi dalam praktik Pilkada Serentak Aceh Tahun 2017 terdapat pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil Bupati yang memiliki hutang pada negara dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencalonan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang memilki hutang pada negara dan kedudukan mereka yang memiliki hutang pada negara tersebut dalam Pilkada Serentak Aceh Tahun 2017. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan,dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca berbagai buku-buku, majalah dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan untu memperoleh data sekunder dengan cara mewawancarai para informan dan responden penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencalonan Gbernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati yang memiliki hutang pada negara diloloskan oleh KIP dalam proses penelitian administrasi dan faktual. Meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat  merupakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan. Kedudukan bagi pasangan calon yang memiliki hutang pada negara pada Pillkada serentak Aceh 2017 adalah mereka tidak sah, karena pencalonan mereka tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada KIP dan Panwaslih agar melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada ke depan. Komisi Independen Pemilihan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan pelanggaranhukumagar ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Selisih Ambang Batas Suara Deri Sudarma; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala derah sebelum lembaga peradilan khusus pilkada terbentuk. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dibatasi oleh ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tersebut. Akibatnya hanya sengketa hasil pemilihan yang memenuhi ambang batas selisih suara yang memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pembatasan Pasal 158 membuat banyak pihak menganggap Mahkamah kontitusi gagal menjadi lembaga yang mampu menjaga Hak Konstitusional Warga Negara dan Pasal 158 membuka peluang bagi kandidat untuk melakukan pelanggaran yang penting bisa menjaga ambang batas selisih suara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah penyelesaian sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan prinsip Konstitusi, serta Apakah Pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Asas-Asas Pilkada. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, menggunakan data kepustakaan, pendapat ahli hukum dan kasus. Data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, karya ilmiah yang berhubungan dengan objek pembahasan. Sebagai data tambahan diperlukan pendapat ahli hukum dengan cara mewawancara sebagai narasumber. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut bersifat sementara dan hanya untuk mengisi kekosongan lembaga, sehingga dianggap Konstitusional. Namun Kekakuan MK dalam memaknai Pasal 158 dinilai gagal mengawal hak-hak kontitusional dan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi prinsip konstitusi. Pelaksanaan Pasal 158 bertentangan dengan asas keadilan sehingga membuat Mahkamah Konstitusi berpeluang besar melegalkan hasil pilkada yang diperoleh dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Disarankan kepada pemerintah harus segara membentuk peradilan khusus Pilkada seperti yang sudah diamanahkan oleh undang-undang kalau bisa peradilan tersebut harus berada di setiap daerah tidak hanya dipusat sehingga dengan adanya peradilan di setiap daerah bisa memberi rasa keadilan dalam penyelesaiannya.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Abdya Yang Dilakukan Oleh KIP Aceh Haikal Luthfi; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan apakah keputusan KIP Aceh untuk melakukan pembatalan terhadap paslon Said-Nafis sudah tepat menurut hukum, dan untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan akibat adanya keputusan KIP Aceh terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Abdya Tahun 2017. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian ini dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum serta mencari dan menganalisis dokumen-dokumen hukum. Hasil dari riset menunjukkan bahwa KIP Aceh tidak boleh membatalkan paslon Said-Nafis mengingat pembatalan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masih adanya tindakan lain yang bisa dilakukan KIP Aceh untuk melaksanakan perintah “koreksi” dari DKPP, dan keputusan yang diambil KIP Aceh untuk membatalkan paslon Said-Nafis tidak hanya menimbulkan kerugian bagi paslon Said-Nafis akan tetapi keputusan tersebut juga merugikan negara. Disarankan agar KIP Aceh diberi penguatan lebih mendalam tentang pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan khususnya tentang Pilkada serta pemahaman tentang batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut dan disarankan agar KIP Aceh dalam mengambil suatu keputusan harus lah dilakukan dengan cermat dan penuh dengan kehati-hatian sehingga keputusan yang diambil tersebut tidak menimbulkan banyak kerugian.
Tinjauan Yuridis Tentang Tes Kesehatan Ulang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak Kabupaten Bireuen Tahun 2017 Novia Andriani; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.844 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan secara yuridis mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan final dan mengikat terhadap tes kesehatan serta melihat apa saja pertimbangan Putusan Mahkamah Agung sehingga dapat memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuan untuk menetapkan pasangan calon yang tidak lulus tes kesehatan sebagai paslon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada serentak di Bireun Tahun 2017. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, tes kesehatan ulang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Bireuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016, tes kesehatan ulang tersebut dilakukan setelah mengajukan gugatan kepada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kab. Bireuan dalam hal itu panwaslih menyuruh KIP kab. Bireuan untuk melakukan tes kesahatan ulang namun setelah dilakukan tes kesehatan ulang tetap dinyatakan tidak lolos, setelah itu calon bupati Bireuan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan namun gugatannya ditolak, setelah itu kembali calon bupati tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya dikabulkan. Disarankan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melihat kembali mengenai Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  9 Tahun 2016 tentang makna final dan mengikat agar dapat memberikan suatu kepastian hukum didalam suatu peraturan sehingga ketika suatu keputusan sudah dikeluarkan makna final dan mengikat tersebut benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XIII/2015 Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rizki Mardhatillah; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.652 KB)

Abstract

Unsur Pasal 80 huruf (j) tidak mencerminkan keadilan bagi daerah yang diluar pulau Jawa sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 80 huruf (j) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperoleh data dalam artikel ini, digunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulkan dan mempelajari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah atau dari media yang terkait menurut materi pembahasan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis mengenaipengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Prinsip keadilan merupakan prinsip yang sangat kokoh pondasinya, karena merupakan prinsip yang dapat mensejahterakan rakyat dalam perihal pembangunan yang merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat merupakan hal yang dicita-citakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democrati scherechtstaat) serta memegang teguh prinsip keadilan. Disarankan masalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan legalitas seharusnya bersifat transparan secara publik, agar rakyat tidak berdiri diatas legalitas yang hanya mementingkan golongan tertentu.