Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BAGI BANGUNAN MASJID (Suatu Penelitian di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh) Rizki Alfian Novri; Ria Fitri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bagunan Gedung, setiap bangunan Gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan.  Dalam Pasal 2 ayat (4) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan, bahwa masjid merupakan salah satu dari bangunan Gedung yang harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Namun dalam kenyataaannya masih terdapat bangunan masjid yang belum dilengkapi dengan IMB/PBG, selain tidak memiliki kepastian hukum kondisi ini akan berdampak pada terjadinya pembongkaran manakala tanah yang digunakan tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 36A huruf c penambahan pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan prosedur pengurusan IMB/PBG bagi bangunan masjid di Kota Banda Aceh,  faktor penyebab masjid di Kota Banda Aceh belum dilengkapi dengan IMB/PBG, serta  upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sehubungan banyaknya masjid yang belum memiliki IMB/PBG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tertier. Data primer  diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan pustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prodsedur pengurusan IMB/PBG pada bagunan masjid di Kota Banda Aceh dilakukan oleh kepala desa atau BKM yang dilengkapi dengan surat-surat yang menyatakan berwenang dan khusus masjid dibebaskan dari biaya retribusinya. Adapun faktor yang  menyebabkan tidak dilakukan  pengurusan IMB/PBG bagi bangunan masjid, yaitu adanya anggapan pengurus masjid dengan sudah memiliki izin pemberi tanah wakaf tidak perlu lagi harus melengkapi IMB/PBG, ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya IMB/PBG, serta tidak dilakukannya pengawasan dan kebijakan di Kota Banda Aceh tidak tegas mengenai sanksi bagi bangunan masjid yang tidak memiliki IMB/PBG. Pemerintah membiarkan atau tidak  ada kebijakan yang mengatur secara khusus terkait IMB/PBG bagi bangunan masjid.Kata Kunci : Masjid, Izin Mendirikan Bangunan.
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGGUNA RUANG MILIK JALAN UNTUK TEMPAT BERJUALAN OLEH PELAKU USAHA (Suatu Penelitian Terhadap Kegiatan Usaha Perabotan di Kota Banda Aceh) Ikram Fajar Maulana; Ria Fitri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 16 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyatakan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda, barang atau alat untuk menjalankan kegiatan usaha atau bukan untuk menjalankan kegiatan usaha di luar tempat usaha”. Kenyataannya, masih banyak pelaku usaha khususnya yang menjual perabotan menempakan barang dagangan diluar tempat usaha dan mengganggu ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang meletakan barang dagangannya diruang milik jalan dan bentuk penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan untuk usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan dilaksanakan dengan memberikan sanksi administratif seperti penyitaan barang dan denda. Upaya penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan adalah dengan meningkatkan kesadaran hukum terhadap pelaku usaha dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketertiban usaha.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Ketertiban Usaha