Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau Publik oleh Kota Banda Aceh, Untuk menjelaskan penyebab penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Banda Aceh belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan Untuk menjelaskan Upaya yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu melakukan penelitian dengan mempelajari literatur peruturan perundang-undangan, buku-buku teks yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan dalam merealisasikan pembangunan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Kawasan Kota Banda Aceh penyediaan Ruang Terbuka Hijau PublikĀ masih belum terlaksana sesuai dengan proporsi luas peruntukanya, hanya 13% dari luas yang diamanatkan, penyebab belum terlaksananya penyediaan ruang dan belum sesuai dengan peruntukanya dikarenakan pembangunnan, penyediaan dan pengelolaan RTH Publik di kelola oleh swasta, peruntukan pembanguna RTH bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berdampak tidak terwujudnya tujuan dan fungsi RTH, kurangnya alokasi anggaran untuk pembangunan dan keterbatasan lahan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh ialah mengupayakan penambahan anggaran yang diperoleh dari dana Otsus disetiap tahunnya sehingga juga dapat dilakukan pembebasan lahan dengan anggaran tersebut terhadap kawasan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan dan swasta, serta untuk terlihatnya upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam memenuhi penyediaan RTH yang sesuai dengan peruntukannya. Diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan agar keberadaan Ruang Terbuka Hijau yang telah ada agar tidak dialih fungsikan, serta menambah alokasi anggaran untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik agar mencapai 20% dan lebih fokus pada pembagunan ruang terbuka hijau sesuai dengan peruntukannya.