Abstrak - Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi dan menjelaskan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tentang Pemilukada. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah bersifat perspektif (analisis data) dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian yuridis normatif yakni penelitian perpustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Dalam putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan pasal 7 huruf r dan menafsirkan pasal 7 huruf sehingga dengan keluarnya putusan ini, tak adalagi individu-individu yang terhalang haknya untuk maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah dengan alasan konflik petahana dan mengharuskan pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD jika ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan demikian tak adalagi diskriminasi, ketidakpastian hukum, dan ketidak adilan terhadap persoalan pencalonan kepala daerah di dalam Pemilukada yang diatur didalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang pemilukada yang kesemua Putusannya telah terakomodir didalam Undang-Undang terbaru Nomor 10 Tahun 2016. Dalam menegakkan keadilan didalam masyarakat perlu bagi Presiden bersama-sama dengan DPR untuk saling bersinergi dan berprilaku berdasarkan hukum, bukan malah memanfaatkan hukum untuk kepentingan tertentu karna pada dasarnya hukum tidaklah berbeda kecuali orang memandangnya dengan cara berbeda dan terciptalah equality before the law, dan prinsip non diskriminatif.Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Persamaan hak, Keadilan. Abstract - Purpose of case study writing is to explain legal considerations of constitutional justices and analysis of the decicions No.33/PUU-XIII/2015 on general election of regional head. Methode used in this research is perspective (data analysis) and include juridical normative research (library research) by collecting primary legal, secondary, and tertiary. In the decicion33/PUU-XIII/2015constitutional court granted the aplicant’s petition by canceling Article 7 r and interpreted Article 7 rso after this decicioni, no more people are hindered his rights to running for regional head election with that reason and requires resignation for the members of house of representatives whnen they running for regional head election. with no doubt discrimination, uncertainty and injustice for this problem as set forth in Act No 8 of 2015 as for election of regional head which has been accommodated in Act No. 10 of 2016. In upholding justice in society, the President and house of representatives as institusion synergizes and based of law ,not to use the law for the benefit of their group. Cause basicly the rule of law is not diffrent unless people look at it in a diffrent way. So thee quality before the law, and the principle of non discrimination is achieved.Keywords: contstitutional court, equality, justice.