Ahwy Oktra Diksa
AOD

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI EVALUASI KINERJA GURU KELAS MI BERSERTIFIKASI IJAZAH NON-PGMI TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL DI KABUPATEN MAGELANG Ahwy Oktra Diksa; Minzani Aufa
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 3 No. 1 (2018): Volume 3 Nomor 1 Juni 2018
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (736.989 KB) | DOI: 10.23969/jp.v3i1.773

Abstract

Penelitian berjudul : Studi Evaluasi Kinerja Guru MI Bersertifikasi Ijazah Non-PGMI Terhadap Kompetensi Pedagogik dan Profesional Di Kabupaten Magelang. Tujuan penelitian 1) mengetahui tingkat ketercapaian penataan linieritas guru MI yang sesuai dengan kompetensi sertifikat pendidik, 2) mengetahui tingkat ketercapaian penataaan lineritas ijazah Non PGMI sebagai guru kelas MI. Penelitian ini merupakan field research dengan tahapan (1) telaah artikel ilmah dan dokumen sertifikat pendidik, (2) Observasi data, (3) Pengambilan data, (4) Pengujian Data, (5) Analisis Data. Hasil penelitian : 1) tingkat ketercapaian penataan linieritas guru MI yang sesuai dengan kompetensi sertifikat pendidik menunjukan ketidakseimbangan dengan fakta yang sebenarnya berdasarkan data dokumentasi sertifikat pendidik dengan jumlah 23 guru kelas yang linier dengan ijazah PGMI, PGSD dan Mata pelajaran Penjaskes dan 29 guru kelas yang non linier dengan ijazah yaitu ijazah PAI dan Bahasa Inggris dan total guru yang tersertifikasi pendidikan berjumlah 52 guru dari 11 MI Muhamamdiyah yang diteliti, 2) mengetahui tingkat ketercapaian penataaan lineritas ijazah Non PGMI sebagai guru kelas MI dalam kinerja guru (kinierja perencanaan pembelajaran “selalu” dan “sering” dengan jumlah 64 %, kinerja pelakasanaan pembelajaran “selalu” dan “sering” dengan jumlah 56 %, kinerja evaluasi pembelajaran “selalu” dan “sering” dengan jumlah 91 %, kinerja disiplin tugas “selalu” dan “sering” dengan jumlah 91 %), kompetensi pedagogik “selalu” dan “sering” dengan jumlah 87 % dan kompetensi profesional “selalu” dan “sering” dengan jumlah 71 % menunjukan keimbangan dengan tidak melihat latar belakang ijazah, disebabkan bukti dokumen sertifikat pendidik yang tertulis sebagai guru kelas maka belum ada kebijakan khusus bagi para guru tersertifikasi untuk melakukan penataan linieritas ijazah sebagai guru kelas MI.