This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Melinda Novi Sari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI MEDIA ONLINE Melinda Novi Sari; Madiasa Ablisar; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.08 KB)

Abstract

ABSTRAK Melinda Novi Sari * Dr.Madiasa Ablisar, SH, MS* * Rafiqoh Lubis, SH, MHum* * * Skripsi ini berbicara mengenai seiring dengan semakin merambahnya penggunaan internet di Indonesia, aktivitas prostitusi cyber juga mengalami perkembangan. Para pelaku mulai menggunakan situs-situs jejaring sosial seperti facebook untuk melancarkan aksinya. Facebook yang awalnya digunakan untuk pertemanan, kini digunakan untuk memasarkan transaksi seks. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai prostitusi online dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi melalui media online menurut hukum pidana positif di Indonesia terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana prostitusi online tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dan melalui data sekunder ini kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur di luar KUHP seperti dalam UU No.11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Upaya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana prostitusi melalui media online itu dapat dilakukan melalui upaya penal (hukum pidana) maupun upaya non-penal (di luar hukum pidana). Upaya penal dalam menanggulangi tindak pidana prostitus melalu media online telah tercantum dalam Undang-Undang di atas, sementara upaya non penal dapat dilakukan melalui pendekatan teknologi, pendekatan budaya/kultur, kerjasama internasional, peranan penyedia jasa internet dan pemilik website, pengawasan orang tua dan pendekatan sosial. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara