p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Minda Baharu PETITA
Seftia Azrianti
UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

SOSIALISASI E-COMMERCE UNTUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI RW 18 KELURAHAN TEMBESI KECAMATAN SAGULUNG Seftia Azrianti
MINDA BAHARU Vol 4, No 2 (2020): Minda Baharu
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/jmb.v4i2.2598

Abstract

Penyelenggaraan sosialisasi dan penerapan e-commerce ini dilakukan untuk membantu meningkatkan hasil penjualan mitra. Berdasarkan hasil survey lapangan di Perumahan Permata Rhabayu terdapat 7 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak pada bidang menjahit pakaian, produksi makanan kue, kerupuk, dan servis elektronik. Hampir 80 persennya mengalami kendala dalam pemasaran produk dan jasa mereka, diamana hasil penjualan tidak maksimal karena metode pemasaran yang sangat terbatas. Metode kegiatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pengamatan langsung serta melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha dan melakukan praktek penerapan pemasaran produk melalui e-commerce. Kegiatan e-commerce ini berhasil dilakukan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan telah dibuatnya berbagai jenis media sosial kepada para UMKM baik dalam bentuk whatsapp, instagram, facebook dan lain-lain sebagai media promosi produk usaha meraka. Sehingga usaha mereka sudah dikenal luas dan tentunya meningkatkan permintaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RUMAH LIAR DI BALOI KOLAM KOTA BATAM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAGUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Seftia Azrianti; Mia Safitri
PETITA Vol 2, No 1 (2020): PETITA Vol. 2 No. 1 Juni 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.122 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i1.4015

Abstract

Perlindungan hukum di Indonesia masih sangat minim salah satunya di wilayah Kota Batam mengenai penertiban rumah – rumah yang dibangun tanpa izin atau rumah liar. Permukiman liar adalah lingkungan kemasyarakatan yang terletak di lokasi yang fungsii lahannya sebenarnya tidak untuk bangunan. Di kota-kota besar masiih banyak muncul pemukiman liar atau lingkungan permsayrakatan liar seperti kota Batam yang perkembangannya bisa di katakana pesat atau cepatt, lingkungan ini banyak ditemukan di daerah pinggir jalan raya yang menjadi pusat kota dan tempat masyarakat sering berlalu lalang untuk berpergian khususnya warga kota Batam itu sendiri serta turis – turis dari Negara tetangga. Jika disimak dalam sudut pandang hukum, terlihat jelas permukiman ini terletak di pinggir jala raya yang menjadi pusat kota tentu tidak legal. Akan tetapi jalan keluar yang diambil oleh PEMKO batam yang berupa penggusuran lahan juga ditentang oleh banyak masyarakat setempat. Dalam hal ini mayoritas masyarakat memandang bahwa penggusuran lahan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan dan memiliki temtpat tinggal adalah hhak setiap penduduk atau individu. Permukiman di baloi kolam sudah ada sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.  Dimana perlindungan hukum serta prosedur penertiban rumah liar terkadang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada maupun undang-undang yang berlaku bahkan dapat mengakibatkan kerugian oleh salah satu pihak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap warga yang terkena penertiban rumah liar tersebut dan untuk mengetahui prosedur penertiban rumah liar. Penelitian ini penelitian Yuridis Normatif dimana penelitian ini berdasarkan pada kontruksi data yang di lakukan secara metodelogis,sistematis,dan penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau studi kepustakaan. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap penertiban rumah liar di Baloi Kolam Kota Batam dan Prosedur Penertiban rumah liar di Baloi Kolam Kota Batam. 
ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK ISTIMEWA KEPADA PUTRA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Seftia Azrianti
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.727 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4010

Abstract

Analisis yuridis terhadap hak istimewa kepada putra daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas dikatakan bahwa tidak terdapat unsur putra daerah sehingga didalam kewenangan dalam bentuk hak dan kewajibannya tidak ada hak istimewa terhadap putra daerah. Ketentuan yang ada di dalam  Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah secara jelas menghentikan adanya unsur-unsur emosional maupun unsur-unsur primordialisme yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk lebih mengistemakan putra daerah. Berdasarkan ketentuan ini juga dapat disimpulkan bahwa apabila pemerintah daerah memberikan kelebihan ataupun keistimewaan sebagai bentuk kekhususan terhadap putra daerah dalam hal menyelenggarakan pemerintahan merupakan pelanggaran Undang – undang Dasar 1945 yang tidak membatasi warga negara berkarya diberbagai bidang di Indonesia serta pengangkangan terhadap konstitusi dan bersifat diskrimintaif terhadap non putra daerah. Kendala – Kendala Dalam Melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah Provinsi Kepulauan Riau adanya stigma kekuasaan khusus pada putra daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. Terjadinya pergolakan terhadap adanya penggolongan unsur –unsur putra bangsa menjadi problematika yang kian lama kian berkembang di tiap bidang – bidang kegiatan masyarakat.  Persoalan yang kian subur tersebut menjadi bumerang dan bom waktu terhadap pemerintah daerah itu sendiri apabila tidak segera mengantisipasi dengan upaya – upaya pencegahan.
PROSEDUR HUKUM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM SEWA MENYEWA RUMAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1994 TENTANG PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK Seftia Azrianti
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.819 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4043

Abstract

Perumahan atau permukiman seperti yang disebutkan diatas tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya. Rumah yang telah dibeli atau dibangun dapat dijual kembali atau disewakan kepada orang yang membutuhkan tentunya dengan harga yang diinginkan oleh si pemilik rumah. Hal ini dapat menambah pemasukan keuangan bagi pemilik rumah. Sehingga tidak heran jika banyak orang pada golongan ekonomi mapan dapat memiliki rumah lebih dari satu unit. Tujuannya bukan lagi untuk menunjukkan style atas kekayaan seseorang sehingga mengoleksi banyak rumah, melaikan sebagai lahan mendapatkan keuntungan berupa uang. Penelitian ini melihat Prosedur Hukum Upaya Penyelesaian Sengketa Atas Terjadinya Wanprestasi Dalam Sewa Menyewa Rumah Menurutperaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik”. Upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa rumah tersebut dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan baik itu dengan teguran lisan atau dengan cara mensomasi pihak yang dianggap merugikan. Namun apabila cara kekeluargaan tidak juga dipenuhi, maka penyelesaian melalui jalur hukum baik itu secara perdata dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan isi gugatan/tuntutan. Penghunian rumah oleh bukan pemilik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama adalah penghunian rumah dengan cara sewa menyewa, yang mana cara penghunian seperti itu didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis atas kesepakaan bersama untuk mengikatkan diri antara pemilik rumah dan penyewa rumah yang menerangkan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, batas waktu perjanjian, serta larangan-larangan bagi masing-masing pihak. Dan yang kedua adalah penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa, yang mana penghunian ini merupakan bentuk sukarela dari pemilik rumah memberikan rumah untuk dihuni tanpa dipungut biaya dengan batasan-batasan yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian tertulis, baik itu mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta batas waktu penghunian rumah. Namun, apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, berakhirnya penghunian rumah tersebut sesuai dengan isi kesepakatan.