Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah mendorong lahirnya cryptocurrency sebagai bentuk baru aset digital berbasis blockchain yang menawarkan efisiensi dan kemudahan transaksi lintas negara. Meskipun demikian, keberadaannya menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum Islam, terutama terkait potensi praktik riba, gharar, dan maysir dalam mekanisme transaksi yang bersifat spekulatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat cryptocurrency menurut hukum Islam, menilai keabsahan praktik transaksi aset digital berdasarkan prinsip fiqh muamalah, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk riba digital yang muncul dalam aktivitas perdagangan kripto kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif, melalui kajian terhadap fatwa, regulasi negara, literatur fiqh klasik dan kontemporer, serta karya ilmiah yang relevan dengan keuangan digital syariah. Analisis dilakukan dengan menggunakan kerangka fiqh muamalah dan pendekatan maqasid al-shariah untuk menilai kemaslahatan dan potensi mafsadat dalam setiap bentuk transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency tidak dapat digeneralisasi sebagai instrumen yang sepenuhnya bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaannya sebagai alat tukar dinilai tidak memenuhi kriteria syariah karena volatilitas ekstrem dan ketidakpastian nilai. Namun demikian, dalam konteks tertentu, cryptocurrency berpotensi diterima sebagai komoditas digital apabila memiliki kejelasan akad, underlying asset yang dapat diverifikasi, serta terbebas dari unsur riba dan spekulasi berlebihan. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan menawarkan pendekatan kontekstual yang membedakan antara teknologi kripto dan mekanisme transaksinya dalam penilaian hukum Islam.