Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurist-Diction

Pulsa Telepon Seluler sebagai Alat Pembayaran Muhammad Zaki
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18202

Abstract

Penetrasi Kartu Kredit yang rendah mengakibatkan operator jasa telekomunikasi untuk memberikan layanan pembayaran menggunakan pulsa telepon seluler di Aplikasi Google Play. Terdapat empat pelaku usaha jasa telekomunikasi yang menyediakan alternatif pembayaran menggunakan pulsa telepon seluler yaitu PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. XL dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri). Metode yang digunakan oleh operator jasa telekomunikasi untuk menjadikan pulsa telepon seluler alat pembayaran di aplikasi Google Play Store adalah metode pemotongan pulsa. Transaksi jual beli di Google Play Store dengan menggunakan pulsa telepon seluler mempermudah masyarakat yang ingin membeli perangkat lunak berbayar dan fitur berbayar yang ditawarkan di Google Play Store tanpa harus menggunakan kartu kredit. Penggunaan pulsa telepon seluler pada transaksi jual beli ini menimbulkan pertanyaan baru dikarenakan operator telepon seluler yang awalnya tidak menyediakan jasa pembayaran selain uang elektronik, seperti yang diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, menerbitkan pulsa telepon seluler sebagi alat pembayaran. Sehingga penelitian lebih lanjut terkait karakteristik pulsa telepon seluler dan perlindungan hukum pengguna pulsa telepon seluler terhadap operator telepon seluler perlu dilakukan. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pulsa telepon seluler bukan merupakan bukan merupakan uang elektronik dan belum ada legal framework yang tepat untuk mengakomodir karakteristik dari pulsa tersebut.