Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING ATAS UPAH DAN WAKTU KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN (SAMPLING DI WILAYAH JABODETABEK) Henlia Peristiwi Rejeki; Inawati Santini
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.213 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i2.y2019.3994

Abstract

AbstrakĀ Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sikap dan tanggapan dari Perusahaan Outsourcing yang memiliki Lokasi Kerja di daerah Jabodetabek (Khusus Kota Madya) yang tidak mematuhi PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Pemerintah dalam menyikapi Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Perusahaan Outsourcing yang memberikan Upah kepada Pekerja/buruh tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dan (3) untuk mengetahui dan mendeskripsikan sikap dan tanggapan dari Pekerja/buruh yang menerima Upah tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan hasil penelitian, maka didapat temuan sebagai berikut: masih ada perusahaan outsourcing yang tidak memberikan upah kepada tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah dengan alas an bahawa Perusahaan outsourcing tersebut baru berdiri/terbentuk, skala perusahaannya yang masih kecil dan terkait kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Sedangkan dari sisi Tenaga Kerja yang tidak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diatur oleh Pemerintah, mereka secara sadar mengetahui hal tersebut karena sudah disebutkan didalam Perjanjian Kerja yang sudah mereka tandatangani.kata kunci: Pemerintah, perusahaan outsourcing, perjanjian kerja, upah, pekerja/buruh.
Konflik Hak Menguasai Negara dan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional di Merauke Berdasarkan UUPA Inawati Santini; Yuli Iskandari
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2495

Abstract

Pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke menimbulkan permasalahan hukum berupa benturan antara hak menguasai negara dan hak ulayat masyarakat adat yang sama-sama diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan memanfaatkan tanah demi kepentingan umum serta pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA. Di sisi lain, Pasal 3 UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam pengadaan tanah PSN di Merauke serta mengkaji harmonisasi antara hak menguasai negara dan hak ulayat berdasarkan UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hak ulayat dalam UUPA belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif dalam pelaksanaan pengadaan tanah PSN sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan yang menempatkan perlindungan hak ulayat sebagai bagian integral dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.