Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGHINAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN.Pdg) Wami Irma Suryani
UNES Law Review Vol 4 No 1 (2021): UNES LAW REVIEW (September 2021)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v4i1.90

Abstract

The provisions of Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions specifically regulates defamation or insults carried out by utilizing information technology through electronic media. Dissemination of electronic information containing pornographic content, fake news, defamation, insults is a type of criminal act that is actually the most prevalent in society. The Padang District Court on decision number: 218/Pid.Sus/2020/PN.Pdg and decision number: 356/Pid.Sus/2020/PN.Pdg handed down a different verdict against the defendant in the criminal act of humiliation.
Eksistensi Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restoratif Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana Wami Irma Suryani; Ade Arga Wahyudi
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU) Vol. 2 No. 3 (2024): JIMNU - NOVEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jimnu.v2i3.469

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi pelaksanaan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice yang merupakan cara penyelesaiaan perkara pidana dengan mengutamakan win win solution atau perdamaian antara pelaku dan korban sehingga perkara tidak harus sampai ke Persidangan. Penulisan artikel ini dituangkan dalam tulisan yang bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran tentang eksistensi mediasi penal dengan pendekatan restoratif justice pada penyelesaian tindak pidanaserta untuk mendapatkan data yang diinginkan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana penulis mempelajari peraturan perundang-undangan, teori yang relevan mengenai pelaksanaan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan artikel ini didapatkan bahwa mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice memang sudah harus diupayakan pada pintu awal penyelasaian perkara pidana yakni penyidikan terutama yang sudah disebutkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana namun pada kenyataannya terkadang penyidik masih merasa takut dengan stigma masyarakat yang menganggap kalau mediasi penal dengan pendekatan restorative justice ini merupakan jalan yang haram dalam penyelesaian perkara pidana.