Budiharto Budiharto
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kajian Yuridis Tentang Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Proses Likuidasi Bank Perusahaan Daerah (Studi BPR Bungbulang Garut) Yustisia Rahayuning Tyas; Islamiyati Islamiyati; Budiharto Budiharto
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9524

Abstract

Likuidasi bank adalah suatu proses bagi bank yang di cabut izin usahanya untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada krediturnya. Likuidasi bank pada Perusahaan Daerah terkadang timbul pertentangan pengaturan likuidasi yang menyebabkan konflik kelembagaan dalam likuidasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana kewenangan dan tanggungjawab kepada nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam likuidasi bank yang berbentuk Perusahaan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif serta Teknik Kesimpulan Data menggunakan kesimpulan data induktif. Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan likuidasi bank Perusahaan Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah daerah terkecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang LPS.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS APLIKASI ONLINE Devina Martha Listianingrum; Budiharto Budiharto; Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.877 KB)

Abstract

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, kehidupan manusia turut berubah. Kemajuan teknologi, komunikasi dan internet sekarang ini membuat kegiatan masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat. Sistem online memberikan perubahan dalam membeli barang, memesan transportasi, makanan hingga pelayanan kesehatan dilakukan secara online. Belakangan ini, banyak bermunculan aplikasi praktik kedokteran melalui aplikasi secara online. Dengan adanya pelayanan kesehatan melalui aplikasi secara online konsumen dapat menghemat waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak dalam pelayanan kesehatan berbasis aplikasi online dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam pelayanan kesehatan berbasis aplikasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa buku, artikel dan perundang-undangan yang terkait. Penelitian ini mendapatkan hasil, yaknihubungan antara perusahaan aplikasi dan konsumen merupakan hubungan independen, hubungan antara perusahan aplikasi dan dokter, apotek, ataupun pihak lainnya merupakan hubungan kemitraa, dan hubungan antara konsumen dengan mitra perusahaan aplikasi adalah hubungan anatara penyedia dengan pengguna dari barang dan/atau jasa. Tanggung jawab perusahaan aplikasi sebenarnya hanya sebatas mengenai penggunaan aplikasi. Sedangkan, tanggung jawab terhadap risiko yang diterima konsumen merupakan tanggung jawab dari mitra dari perusahaan aplikasi bersangkutan yang muncul akibat kelalaian dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas profesionalnya atau tidak dipenuhinya hak-hak konsumen yang telah diatur dalam undang-undang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PEMEGANG HAK EFEK BERAGUN ASET DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR(Studi Pada Efek Beragun Aset Berbentuj Surat Partisipasi Sarana Multi Griya Finansial – Bank Tabungan Negara Nomor 03 Tahun 2017) Robertha Nimas Ayu R; Budiharto Budiharto; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.723 KB)

Abstract

Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) merupakan mekanisme pembiayaan dari bank untuk membantu masyarakat membeli hunian. Dalam rangka meminimalisir resiko, bank mengalihkan aset piutang tersebut untuk disekuritisasi oleh penerbit menjadi Efek Beragun Aset (EBA). Sebagai alternatif investasi, EBA memiliki risiko gagal bayar yang menjadi kekhawatiran bagi investor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah hubungan hukum antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan perlindungan hukum terhadap investor apabila terjadi gagal bayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Dalam pelaksanaan pembiayaan sekunder perumahan terdapat perbuatan hukum yang melahirkan hubungan hukum seperti pengalihan piutang KPR dari Bank BTN kepada PT.SMF dan hubungan hukum antara Bank BTN dan pengembang. Perlindungan hukum terhadap investor dilakukan sebelum terjadinya gagal bayar melalui persyaratan dan saat terjadi gagal bayar dapat dilakukan eksekusi atas jaminan. 
THE LEGAL PROTECTION OF LENDERS IN PEER TO PEER LENDING SYSTEM Budiharto Budiharto; Sartika Nanda Lestari; Gusto Hartanto
LAW REFORM Vol 15, No 2 (2019)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.483 KB) | DOI: 10.14710/lr.v15i2.26186

Abstract

Financial technology based on Peer to Peer Lending is one of the new breakthroughs in financial services institutions in Indonesia. The peer to peer lending platforms are essentially online markets that match the supply and demand of funds as one of the alternative financing mechanisms for individual or business. But there is still few of regulation regarding peer to peer lending. We address two questions by theoretical legal research by examining secondary data through literature studies. First, the mechanism of credit agreements with a peer to peer lending; second, analyze lender’s legal protection in credit agreements in peer to peer lending. Based on the the research, we found that the mechanism of lending through a peer to peer lending credit agreement is in line with Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan - OJK) Regulation No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services. Futhermore, the protection of legal lenders peer to peer lending from the aspect of law public has been sufficient but in private law, OJK has not been able to provide maximum protection.