Imaduddin Imaduddin
Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN KAWIN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Imaduddin Imaduddin
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 02 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.091 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.68

Abstract

Nikah sirri dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan sirri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah sirri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Ketika biaya pencatatan nikah terlalu mahal, ada kalangan masyarakat tak mampu tidak mempedulikan aspek legalitas. Bagi yang terlanjur melakukan kawin sirri dan ingin memperoleh bukti otentik, maka cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan sahnya nikah) secepatnya pada Pengadilan Agama setempat.
PELAKSANAAN KAWIN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Imaduddin Imaduddin
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 02 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.091 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.68

Abstract

Nikah sirri dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan sirri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah sirri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Ketika biaya pencatatan nikah terlalu mahal, ada kalangan masyarakat tak mampu tidak mempedulikan aspek legalitas. Bagi yang terlanjur melakukan kawin sirri dan ingin memperoleh bukti otentik, maka cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan sahnya nikah) secepatnya pada Pengadilan Agama setempat.