Eskalasi suhu politik selalu terjadi ketika menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), baik di level pusat maupun daerah (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ialah aktor yang berada dalam posisi yang sangat dilematis oleh politisasi kepentingan politik praktis. Di sisi lain, ASN juga harus tetap bersikap netral untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publiknya. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan SKB 4 Menteri tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan model George Edwards III dengan 4 (empat) indikator diantaranya: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Metode penelitian menggunakan studi kasus, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum implementasi kebijakan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pemilihan Kepala Daerah di Kota Tangerang Selatan sudah relatif baik, namun masih terdapat beberapa hambatan seperti: masih rendahnya persentase kegiatan sosialisasi pada aspek netralitas ASN di Kota Tangerang Selatan, belum adanya mekanisme reward and punishment diantara implementor kebijakan, kurangnya personil Koordinator Wilayah. Saran dari penelitian ini adalah peningkatan persentase kegiatan sosialisasi, terutama oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan hingga persentase minimalnya mencapai 45%, diadakannya mekanisme reward and punishment diantara implmentor kebijakan untuk meningkatkan motivasi diantara implementor kebijakan untuk terus mendorong dan meningkatkan kesadaran netralitas ASN di Kota Tangerang Selatan, dan menambah kuantitas Koordinator Wilayah hingga terdistribusi secara merata.