Moch. Khoirul Anam
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM Moch. Khoirul Anam
Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Vol. 12 No. 2 (2017): Oktober : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran
Publisher : STAI Nurul Falah Airmolek

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (985.508 KB) | DOI: 10.55558/alihda.v12i2.5

Abstract

Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab Turast Islamiyah, ulama salaf hingga para ekonom Muslimkontemporer. Akan tetapi, hingga saat ini masalah riba masih saja terjadi diberbagaiaktivitas ekonomi, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksitransaksi dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai halyang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an setidaknyaada empat tahap ayat riba, akan tetapi keberadaannya tidak memiliki moralitas (amoral)keluar dari etika ekonomi bagi pelaku riba. Larangan riba tidak hanya terjadi pada masaIslam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain (Yahudi dan Nasrani) dannnon muslim lainnya juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segilegalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandanganIslam terhadap riba. Dalam prakteknya riba terbagi atas empat macam; riba nasi’ah (ribapenundaan), riba fadhl (riba perniagaan), riba yad (sebelum serah terima barang) dan ribaQardhi (riba pinjaman). Dan ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telahdisepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang, sebagaiman hadis menjelaskan yangdimasuki riba, adalah emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam.Oleh sebab itu, tulisan jurnal ini membahas secara intensif dan komprehensif yangjauh mengupas diskursus telaah sendiri tentang riba dan hal-hal yang terkait di dalamnya,seperti mengupas aspek kebahasaan, dari al-Qur’an maupun al-Hadis disertai Asbab alNuzul dan asbab al-wurud, pendapat para fuqaha dan mufassir kontemporer, Illat riba,dampak riba, serta seputar bunga bank), yang pada akhir-akhir ini menjadi perbincangankembali diranah public dan akademis, serta menjadi budaya faham ribawi era milenialtentu menjadi frekuwensi melemahnya ekonomi Islam, hal ini menjadi masalah barudalam pengembangan proyeksi ekonomi Islam di Negeri ini.
PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM Moch. Khoirul Anam
Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Vol. 13 No. 2 (2018): Oktober : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran
Publisher : STAI Nurul Falah Airmolek

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.488 KB) | DOI: 10.55558/alihda.v13i2.17

Abstract

aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasadigunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengitterjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah, syarat-syarat penggunaannya, sekaliguspraktek penerapannya. Para ulama ushul membagi maslahah menjadi tiga yaitu:maslahah yang diterima oleh syara’, yang tidak diterima oleh syara’ dan yangdiperselisishkan oleh ulama muslim karena tidak ada dalil, baik yang menerima maupunyang menolaknya. Maslahah yang ketiga inilah yang menjadi objek kajian teorimaslahah mursalah yang diperkenalkan oleh imam malik dan pengikutnya. Sebagaianpemikir muslim ada yang menerima dan ada pula yang mengabaikannya sebagai dasar penetapan hukum islam. Namun, sebagian dari mereka, khususnya dari kalangan madzhab al-syafi’iyyah menolak keras maslahah mursalah sebagai dasar hukum Islam,padahal, jika ditelaah lebih jauh dari sejumlah data refrensi bahwa imam syafi’i sebetulnyamenerima dengan metode tersebut, termasuk sebagian pengikut madzhabnya yaitu: imam Ghazali, Izzudin Ibnu salam juga  menerima maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam, hingga diikuti oleh para pemikir kontemporer. Oleh sebab itu keberadaan maslahah mursalah merupakan formolasi hukum yang lebih elegan di tengah derasnya arus perkembanganzaman di dalam mengambil keputusan hukum tidak hanya masalah ibadah uamun juga pada masalah ekonomi yang semuanya itu berorientasi pada pengejewantahan maslahatumat (tahqiq al-maslahah al-‘ibad), dimana al-qur’an dan al-sunah secara eksplisit tidak menjelaskan isu-isu kekinian yang menjadi prolem pokok umat, dan seyogyanya hal itu harus segera diselesaikan. Oleh karena itu tulisan di bawah akan sedikit menguraikan tentang kehujjahan pengaruh maslahah mursalah dalam ekonomi islam,sebagai pisau telaah kusus yangbanyak perpengaruh untuk menemkan jawaban masalah pada ekonomi kekinian seperti vales, dumbing masalah perbankan dll, yang semua itu harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan menghindari kemasadatan (kerusakan).