aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasadigunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengitterjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah, syarat-syarat penggunaannya, sekaliguspraktek penerapannya. Para ulama ushul membagi maslahah menjadi tiga yaitu:maslahah yang diterima oleh syara’, yang tidak diterima oleh syara’ dan yangdiperselisishkan oleh ulama muslim karena tidak ada dalil, baik yang menerima maupunyang menolaknya. Maslahah yang ketiga inilah yang menjadi objek kajian teorimaslahah mursalah yang diperkenalkan oleh imam malik dan pengikutnya. Sebagaianpemikir muslim ada yang menerima dan ada pula yang mengabaikannya sebagai dasar penetapan hukum islam. Namun, sebagian dari mereka, khususnya dari kalangan madzhab al-syafi’iyyah menolak keras maslahah mursalah sebagai dasar hukum Islam,padahal, jika ditelaah lebih jauh dari sejumlah data refrensi bahwa imam syafi’i sebetulnyamenerima dengan metode tersebut, termasuk sebagian pengikut madzhabnya yaitu: imam Ghazali, Izzudin Ibnu salam juga menerima maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam, hingga diikuti oleh para pemikir kontemporer. Oleh sebab itu keberadaan maslahah mursalah merupakan formolasi hukum yang lebih elegan di tengah derasnya arus perkembanganzaman di dalam mengambil keputusan hukum tidak hanya masalah ibadah uamun juga pada masalah ekonomi yang semuanya itu berorientasi pada pengejewantahan maslahatumat (tahqiq al-maslahah al-‘ibad), dimana al-qur’an dan al-sunah secara eksplisit tidak menjelaskan isu-isu kekinian yang menjadi prolem pokok umat, dan seyogyanya hal itu harus segera diselesaikan. Oleh karena itu tulisan di bawah akan sedikit menguraikan tentang kehujjahan pengaruh maslahah mursalah dalam ekonomi islam,sebagai pisau telaah kusus yangbanyak perpengaruh untuk menemkan jawaban masalah pada ekonomi kekinian seperti vales, dumbing masalah perbankan dll, yang semua itu harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan menghindari kemasadatan (kerusakan).
Copyrights © 2018