This Author published in this journals
All Journal ASA ASA
AYUDYA RIZQI RACHMAWATI
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA ISLAM: TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH SUPARJO ADI SUWARNO; AYUDYA RIZQI RACHMAWATI
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber hukum Islam al Quran dan al hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY Misbahul Munir; Ayudya Rizqi Rachmawati
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama’ Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.
KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA ISLAM: TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH SUPARJO ADI SUWARNO; AYUDYA RIZQI RACHMAWATI
ASA Vol 2 No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v2i2.7

Abstract

Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber hukum Islam al Quran dan al hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY Misbahul Munir; Ayudya Rizqi Rachmawati
ASA Vol 2 No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v2i2.8

Abstract

Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama’ Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.
PELAKSANAAN THE FIVE C’S OF CREDIT ANALYSIS DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PAMEKASAN Abd Manab; Ayudya Rizqi Rachmawati
ASA Vol 4 No 1 (2022): FEBRUARI
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v4i1.38

Abstract

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini termuat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 1. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya perbankan di Indonesia haruslah berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Bank Tabungan Negara Cabang Pamekasan memberikan kredit pemilikan rumah dalam bentuk pembayaran secara mencicil dan setiap pemberian kepada calon debitur dengan melewati prosedur pengajuan kredit dan melalui proses analisis pemberian kredit terhadap kredit yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur administrasi.Analisis yang digunakan dalam perbankan adalah Analisis 5 C (The Five C’s of Credit Analysis) yaitu character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi ekonomi). Aturan hukum terkait prinsip The Five C’s Of Credit Analysis dalam pemberian kredit pemilikan rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah sesuai dengan (Pasal 8 terutama ayat 2), 11, 29, dan 49. Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama dan hati-hati terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Pelaksanaan the five c’s of credit analysis dalam pemberian kredit pemilikan rumah di Bank Tabungan Negara Cabang Pamekasan telah dilaksanakan untuk menentukan debiturnya yang layak diberi pinjaman. Penilaian akan character/ watak, capacity/ kemampuan, capital/ modal, collateral/ jaminan, condition of economy/ kondisi ekonomi dilakukan pada saat prosedur permohonan kredit dan analisis terhadap permohonan kredit yang telah diajukan. Bank akan dapat menilai the five c’s of credit analysis setiap debitur pada saat pengisian formulir permohonan kredit, wawancara, dan kunjungan ke tempat tinggal debitur. Dengan demikian, investigasi akan kebenaran informasi yang diberikan oleh debitur tersebut benar atau tidak benar. Dalam pemberian kredit pemilikan rumah tidak lepas dari kredit macet yang dipengaruhi oleh adanya kegagalan usaha debitur, karakter jelek, pindah, dan meninggal yaitu kurang dari 2% pertahun.