Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KONSEP GANTI RUGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Jaya Miharja
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1997

Abstract

Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan dhaman atau ganti rugi. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina’iyah untuk sebutan tanggung jawab pidana. Namun demikian sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-‘Iz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca:dhaman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: ‘uqubah diyat, arusy dan lain-lain).Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha’ sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang hukum Barat. Dhaman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut dhaman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggran yang disebut dhaman ‘udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Darar dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik.Tolok ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan darar yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pelaku.
Reaktualisasi Pemikiran Fikih dan Metodologi dalam Studi Ekonomi Islam Jaya Miharja
Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 10 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v10i1.2788

Abstract

Perubahan sosial ekonomi yang terjadi memunculkan berbagai persoalan hukum, untuk itu perlu ada solusi dalam memecahkan persoalan tersebut. Dalam hal kasus yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash maka salah satu paradigma yang dipakai adalah memahami secara baik dan mendalam tujuan hukum yang ditetapkan oleh Allah (maqasid al-syariah) dengan memperhatikan kemaslahatan. Metode merumuskan fikih ekonomi Islam dalam menetapkan hukum, tidak terlepas dari beberapa kreteria yakni maslahat yang dimaksud tidak boleh didasarkan oleh akal semata, tetapi harus berada dalam ruang lingkup tujuan syariat. Kemaslahatan tersebut harus dalam rangka mewujudkan lima hal pokok yaitu, memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Disamping kesepakatan ulama bahwa maslahat mengandung unsur, mengambil manfaat dan menolak kemudaratan. Juga dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip multikultural sebagai suatu kearifan yang telah hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum ekonomi Islam juga bersifat rahmatan lil alamin elastis dan dinamis. Dengan menjadikan maslahah dan ‘urf sebagai salah satu dalil hukum. Karena maslahah dan ‘urf dapat menampung semua kemaslahatan suatu masyarakat dalam lingkungan yang multikultural.
CONFLICTS IN ISLAMIC JURISDICTION Jaya Miharja
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 11 No. 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.314 KB) | DOI: 10.20414/alihkam.v11i2.2169

Abstract

An interesting and easily visible phenomenon in the study of Islamic law is the existence of several concepts in pairs, for example, the concepts of zahir and mind, muhkamat and mutasyabihat, qat'iy and zanni, reason and revelation, as well as idealists and realists and so on. The problem that can arise is how to understand and position these concepts proportionally. Because it cannot be denied that there are parties who see dichotomously the phenomena of the pairing concepts. Can we say that there is no dichotomy between the paired concepts? This was observed by Coulson, who was originally a serial lecture material at Chicago University, United States.
IMPLEMENTATION OF AS-SULUH AS AN ALTERNATIVE SHARIA BUSINESS DISPUTE RESOLUTION IN INDONESIAN LEGISLATION M. Arif Al Kausari; Jaya Miharja
Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 16 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v16i2.11725

Abstract

This research aims to explain the application of the as-sulh concept contained in the study of Islamic law in the form of sharia business dispute resolution in accordance with the context of existing laws and regulations in Indonesia. The research method used in this research is normative-descriptive with a statute approach. The findings of this research are that the as-sulh principle emphasizes the principle of peace carried out in a wider scope, both in terms of politics, family and business relations. Meanwhile, in the legal system in Indonesia, the concept of as-sulh is known in the form of alternative dispute resolution (ADR) in the form of consultation, negotiation, mediation, reconciliation and expert opinion with characteristics that are different from each other.
IMPLEMENTATION OF AS-SULUH AS AN ALTERNATIVE SHARIA BUSINESS DISPUTE RESOLUTION IN INDONESIAN LEGISLATION M. Arif Al Kausari; Jaya Miharja
Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 16 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v16i2.11725

Abstract

This research aims to explain the application of the as-sulh concept contained in the study of Islamic law in the form of sharia business dispute resolution in accordance with the context of existing laws and regulations in Indonesia. The research method used in this research is normative-descriptive with a statute approach. The findings of this research are that the as-sulh principle emphasizes the principle of peace carried out in a wider scope, both in terms of politics, family and business relations. Meanwhile, in the legal system in Indonesia, the concept of as-sulh is known in the form of alternative dispute resolution (ADR) in the form of consultation, negotiation, mediation, reconciliation and expert opinion with characteristics that are different from each other.