Nunuk Nuswardani
Universitas Trunojoyo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NON-ELEKTRONIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Ghofur, Choirul; Nuswardani, Nunuk
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 4, No 2 (2023): November
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/il.v4i2.15692

Abstract

Perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan atas diri pribadi. Pentingnya perlindungan data pribadi pribadi berangkat dari konsep hak privasi yang melekat pada seseorang (individu). Data pribadi di Indonesia sendiri diberikan perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Namun, perlindungan data pribadi tersebut hanya terbatas pada perlindungan data pribadi sistem elektronik. Sementara data pribadi sendiri terdapat suatu data pribadi elektronik dan data pribadi non-elektronik. Terhadap perlindungan data pribadi non-elektronik sendiri belum ada yang mengatur secara komprehensif. Sehingga terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm). Hal ini diperlukan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi non-elektronik untuk kemudian mendapatkan tempat juga dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia secara komprehensif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hal ini digunakan supaya dapat mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada terkait peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Sehingga dapat ditemukan suatu solusi terhadap pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia secara komprehensif.
Urgensi Integrasi Zona Integritas dan Pelayanan Publik Al-Farizi, Syahrul Husein; Nuswardani, Nunuk
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 4, No 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/il.v4i1.19928

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis urgensi integrasi zona integritas dan pelayanan publik di Indonesia. Pelayanan publik yang baik merupakan harapan setiap masyarakat. Reformasi birokrasi menjadi langkah yang harus ditempuh untuk melaksanakan pembenahan pada sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien serta lebih baik, sehingga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan zona integritas di Indonesia mengalami beberapa perubahan, Zona Integritas diatur dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah. Urgensi Integrasi zona integritas di dalam pelayanan publik adalah sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Integrasi dari dua komponen ini menjadi penghubung setiap sistem penyelenggaraan pemerintah yang meliputi unsur-unsur pelayanan publik, sehingga terjadi harmonisasi antar pembangunan zona integritas dan pelayanan publik. Karena dengan adanya pembangunan zona integritas ini, bukan hanya sebagai pencegahan dan pemberantasan korupsi tetapi juga pelayanan publik yang awalnya banyak proses yang tumpang-tindih, kualitas SDM yang tergolong rendah, terjadinya penyelewengan wewenang, serta pengawasan kurang maksimal menjadi lebih baik. Zona integritas menjadi kewajiban bukan hanya sebagai pilihan. Hal ini akan menjadikan zona integritas sebagai keberhasilan dalam program reformasi birokrasi di Indonesia, terutama dalam sektor pelayanan publik.