Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kertha Patrika

Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Rkuhp Rahel Octora
Kertha Patrika Vol 40 No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2018.v40.i03.p03

Abstract

Abstra Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang serius dan dapat terjadi di lebih dari satu negara. Pembentuk undang-undang saat ini berencana untuk mengkriminalisasikan tindakan yang terjadi di luar wilayah teritori Indonesia. Di dalam RKUHP terdapat Pasal 568 yang menyatakan bahwa orang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan tindakan tersebut terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia akan diancam dengan pidana yang sama dengan pembuat tindak pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang: Bagaimana asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dalam menangani terjadinya pembantuan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, dan bagaimana konsistensi pengaturan ancaman sanksi bagi pembantu kejahatan menurut RKUHP dengan pengaturan di dalam UU No 21 tahun 2007. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dengan mendasarkan pada kerjasama antar negara dalam hal pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan perjanjian ekstradisi. Asas dalam ekstradisi yang menyatakan bahwa warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan, mengakibatkan sulitnya penerapan asas nasionalitas pasif terhadap warga negara asing yang melakukan pembantuan tindak pidana di luar Indonesia.
Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online Thommy Budiman; Rahel Octora
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penemuan baru di berbagai bidang, memudahkan kegiatan manusia, termasuk dalam hal sarana pengumpulan dana donasi melalui platform online. Online donation based crowdfunding banyak digunakan saat ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tulisan ini akan membahas tentang pengaturan online donation based crowdfunding berdasarkan sistem hukum Indonesia dan apakah peraturan yang berlaku telah menjamin perlindungan hukum bagi donatur apabila terjadi penyalahgunaan dana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi donatur berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 baru mengatur hal-hal yang bersifat teknis berkenaan dengan kegiatan pengumpulan donasi secara online, sedangkan mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana belum memiliki pengaturan. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.