Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRATEGI BRANDING UNTUK PENGEMBANGAN UKUM SALAD BUAH DAN PUKIS DI DESA SURATAN GANG DIPO KOTA MOJOKERTO Citra Anggraini Tresyanto; Melina Gabrila Winata
BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol 3, No 2 (2021): BUDIMAS : VOL. 03 NO. 02, 2021
Publisher : LPPM ITB AAS Indonesia Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/budimas.v3i2.2497

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan ini adalah untuk memberikan pendampingan dan membantu menjelaskan langkah yang harus dilakukan oleh para UKM dalam membangun strategi branding pelaku UKM. Metode pelaksanaan yang digunakan memakai metode diskusi dan tutorial. metode pendampingan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha para pelaku UKM dan melalui tutorial dan diskusi yang diberikan dapat diharapkan kedepannya lebih banyak pelaku UKM yang menyedari penting Strategi Branding dalam pengembangan usaha mereka. Diharpakan setelah dilakukan program pengabdian ini,para pelaku UKM memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dan berani untuk terus berinovasi,menambah kreativitas demi meningkatkan taraf hidup agar menjadi lebih baik. . Kata Kunci : Strategi Branding,UKM, Salad Buah dan Pukis,mengembangkan usaha
Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Melina Gabrila Winata
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 1 (2022): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i1.343

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlidungan hukum bagi konsumen atas penjualan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak memiliki ijin BPOM. Metode dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus bertujuan meneliti aturan yang terkait dengan perlindungan konsumen dan yang berhubungan dengan menggunakan kasus Salon kecantikan Iva Skincare. Kosmetik yang digemari oleh masyarakat dengan memiliki kandungan-kandungan yang baik bagi di kulit serta bisa mencerahkan kulit dengan waktu yang cepat. Karena hal tersebut para pelaku usaha memanfaatkan peluang usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan diedarkan tanpa memiliki ijin BPOM. Kerugian yang dialami oleh konsumen setelah menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahya kulit menjadi merah-merah dan kulit menjadi iritasi, dengan adanya kerugian yang dialami konsumen pihak pelaku usaha seharusnya memberikan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 19 mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha mengenai bentuk tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen yang belum dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai ganti rugi. Sebagai Pelaku usaha terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan terhadap konsumen yaitu pelaku usaha wajib memberikan informasi mengenai produk kosmetik yang diperjual belikan serta prouk yang diedarkan di pasaran harus memiliki ijin dari BPOM.