Sludge merupakan hasil samping terbesar dari proses pengolahan limbah kertas berupa limbah padat yang dikeluarkan oleh pabrik kertas yang berasal dari IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sludge termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kategori 2 sehingga dalam pemanfaatannya harus melalui uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure). Sludge memiliki kandungan makro (N, P, K, Ca dan Mg) serta unsur hara mikro (Cu, Mn, Zn dan Fe) yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber unsur hara tanaman dengan cara difermentasi serta dicampur bahan lain menjadi Pupuk Kompos Sludge. Para petani di Desa Panyingkiran di samping melaksanakan budidaya tanaman padi, juga menanam tanaman sayuran kembang kol, dimana untuk budidaya tanaman ini diperlukan pupuk organik yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemanfaatan pupuk kompos sludge untuk budidaya tanaman kembang kol sangat menguntungkan, karena pupuk ini mudah didapat dan biayanya relatif lebih murah. Tujuan pengabdian ini adalah untuk menginformasikan tentang pupuk kompos sludge hasil penelitian yang bisa digunakan dalam budidaya kembang kol di Kecamatan Rawamerta Kabupeten Karawang Tahapan pelaksanaan pengabdian ini meliputi penyuluhan, pemutaran video pembuatan pupuk kompos sludge, serta diskusi mengenai hasil penelitian pemanfaatan sludge sebagai pupuk organik untuk tanaman kembang kol yang dilakukan oleh tim dosen Unsika. Kegiatan ini dihadiri oleh petugas pertanian kecamatan Rawamerta (UPTD), PPL Desa Panyingkiran, ketua dan anggota kelompok tani hortikultura Sabanajaya Dusun Krajan 2, Desa Panyingkiran, serta para siswa SMK Pertanian Karawang . Hasil analisis pupuk menunjukkan bahwa pupuk kompos sludge memenuhi syarat sebagai pupuk organik, yang bisa digunakan untuk pupuk organic pada budidaya kembang kol.