p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Maarif
Damairia Pakpahan
Indonesia Country Representative of Protection International

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Filantropi Kristiani, SDGS KE 17 & Filantropi Nasional untuk Korban Pelanggaran HAM & HAP Damairia Pakpahan
MAARIF Vol 16 No 2 (2021): Islam, Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Kaum Perempuan
Publisher : MAARIF Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47651/mrf.v16i2.147

Abstract

Salah satu yang penting diangkat adalah isu perempuan pembela HAM dan seringkali titik berangkatnya adalah korban (tidak berdaya, menderita kekerasan seksual) dan kemudian melawan menjadi korban saja menjadi penyintas yang memperjuangkan kasus yang menimpanya dan bertransformasi menjadi pembela (defender) atau perempuan pembela HAM (PPHAM) ketika membela orang dan kasus lain di luar dirinya dengan prinsip nir kekerasan dan memegang universalitas hak-hak asasi manusia. Ada banyak inspirasi dari Perjanjian Baru maupun Perjanjian Lama untuk berbagi bagi sesama terutama mereka yang lemah, miskin, kaum janda, pelacur, yang sakit badan maupun sakit mental dan anak-anak. Gerakan filantropi sudah harus bergeser ke arah isu yang spesifik, seperti perempuan dan korban pelanggaran HAM.
Filantropi Kristiani, SDGS KE 17 & Filantropi Nasional untuk Korban Pelanggaran HAM & HAP Damairia Pakpahan
MAARIF Vol 16 No 2 (2021): Islam, Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Kaum Perempuan
Publisher : MAARIF Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47651/mrf.v16i2.147

Abstract

Salah satu yang penting diangkat adalah isu perempuan pembela HAM dan seringkali titik berangkatnya adalah korban (tidak berdaya, menderita kekerasan seksual) dan kemudian melawan menjadi korban saja menjadi penyintas yang memperjuangkan kasus yang menimpanya dan bertransformasi menjadi pembela (defender) atau perempuan pembela HAM (PPHAM) ketika membela orang dan kasus lain di luar dirinya dengan prinsip nir kekerasan dan memegang universalitas hak-hak asasi manusia. Ada banyak inspirasi dari Perjanjian Baru maupun Perjanjian Lama untuk berbagi bagi sesama terutama mereka yang lemah, miskin, kaum janda, pelacur, yang sakit badan maupun sakit mental dan anak-anak. Gerakan filantropi sudah harus bergeser ke arah isu yang spesifik, seperti perempuan dan korban pelanggaran HAM.