Anggoro Panji Nugroho
STIE “ADI UNGGUL BHIRAWA” SURAKARTA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELATIHAN PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK BERDASARKAN PSAK 45 DAN PP NO 71 TAHUN 2010 PADA BKAD KABUPATEN SRAGEN Adi Penawan; Tri Widianto; Anggoro Panji Nugroho
WASANA NYATA Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : STIE AUB Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.077 KB) | DOI: 10.36587/wasananyata.v3i2.523

Abstract

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan kelanjutan kegiatan khusus pengelolaan pinjaman dana bergulir setelah kegiatan Program  Pemberdayaan Masyakat Mandiri perdesaan (PNPM-MD) berakhir pada tahun 2014, Program Pemberdayaan Masyakat Mandiri perdesaan (PNPM-MD) yang dirancang sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat perdesaan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM-MD membangun kelembagaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) beserta unit kerja yang mendukung kegiatan paska program PMPM Mandiri Perdesaan, yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi (TV) dan Badan Pengawas (BP). Unit-unit kerja tersebut adalah lembaga pengelola dana bergulir dengan fungsi memberdayakan masyarakat miskin danmarjinal melalaui pemberian pinjaman untuk modal usaha masyarakat yang dipandang tidak bankable dan visible dari mata lembaga keuangan formal ataupun Bank dan tugas penting dari para pengelola Kegiatan DAPM adalah menjaga kelestarian serta keberlanjutan dana bergulir tersebut.Sumber Daya Manusia  yang berkualitas dan profesional diyakini mampu menentukan visi, misi dan tujuan organisasi, untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi Kelembagaan DAPM, Khususnya untuk BKAD perlunyapelatihan secara teknis dalam pembuatan Laporan Keuangan terhadap penggunaan dana sosial dan dana Kelembagaan yang telah di dapatkan dari hasil suplus Unit Pengelola Keuangan Daerah Sragen. Laporan yang dibutuhkan harus bisa mencerminkan posisi Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca agar mudah di pahami sesuai dengan PSAK45 tetang Laporan keuangan Sektor public yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010. Pengabdian ini telah pada 29 – 30 April 2019 di Hotel Syariah Solo  dengan peserta adalah seluruh AnggotaBKAD Kabupaten Sragen sejumlah 40 Peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pelaksanaan ini menggunakan metode simulasi praktek dengan  membuat laporan keuangan sesuai dengan PSAK 45 dan PP no 71 tahun 2010 tentang laporan keuangan sektor publik.
PELATIHAN PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK BERDASARKAN PSAK 45 DAN PP NO 71 TAHUN 2010 PADA BKAD KABUPATEN SRAGEN Adi Penawan; Tri Widianto; Anggoro Panji Nugroho
WASANA NYATA Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : STIE AUB Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36587/wasananyata.v3i2.523

Abstract

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan kelanjutan kegiatan khusus pengelolaan pinjaman dana bergulir setelah kegiatan Program  Pemberdayaan Masyakat Mandiri perdesaan (PNPM-MD) berakhir pada tahun 2014, Program Pemberdayaan Masyakat Mandiri perdesaan (PNPM-MD) yang dirancang sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat perdesaan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM-MD membangun kelembagaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) beserta unit kerja yang mendukung kegiatan paska program PMPM Mandiri Perdesaan, yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi (TV) dan Badan Pengawas (BP). Unit-unit kerja tersebut adalah lembaga pengelola dana bergulir dengan fungsi memberdayakan masyarakat miskin danmarjinal melalaui pemberian pinjaman untuk modal usaha masyarakat yang dipandang tidak bankable dan visible dari mata lembaga keuangan formal ataupun Bank dan tugas penting dari para pengelola Kegiatan DAPM adalah menjaga kelestarian serta keberlanjutan dana bergulir tersebut.Sumber Daya Manusia  yang berkualitas dan profesional diyakini mampu menentukan visi, misi dan tujuan organisasi, untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi Kelembagaan DAPM, Khususnya untuk BKAD perlunyapelatihan secara teknis dalam pembuatan Laporan Keuangan terhadap penggunaan dana sosial dan dana Kelembagaan yang telah di dapatkan dari hasil suplus Unit Pengelola Keuangan Daerah Sragen. Laporan yang dibutuhkan harus bisa mencerminkan posisi Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca agar mudah di pahami sesuai dengan PSAK45 tetang Laporan keuangan Sektor public yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010. Pengabdian ini telah pada 29 – 30 April 2019 di Hotel Syariah Solo  dengan peserta adalah seluruh AnggotaBKAD Kabupaten Sragen sejumlah 40 Peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pelaksanaan ini menggunakan metode simulasi praktek dengan  membuat laporan keuangan sesuai dengan PSAK 45 dan PP no 71 tahun 2010 tentang laporan keuangan sektor publik.