Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan kelanjutan kegiatan khusus pengelolaan pinjaman dana bergulir setelah kegiatan Program Pemberdayaan Masyakat Mandiri perdesaan (PNPM-MD) berakhir pada tahun 2014, Program Pemberdayaan Masyakat Mandiri perdesaan (PNPM-MD) yang dirancang sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat perdesaan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM-MD membangun kelembagaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) beserta unit kerja yang mendukung kegiatan paska program PMPM Mandiri Perdesaan, yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi (TV) dan Badan Pengawas (BP). Unit-unit kerja tersebut adalah lembaga pengelola dana bergulir dengan fungsi memberdayakan masyarakat miskin danmarjinal melalaui pemberian pinjaman untuk modal usaha masyarakat yang dipandang tidak bankable dan visible dari mata lembaga keuangan formal ataupun Bank dan tugas penting dari para pengelola Kegiatan DAPM adalah menjaga kelestarian serta keberlanjutan dana bergulir tersebut.Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional diyakini mampu menentukan visi, misi dan tujuan organisasi, untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi Kelembagaan DAPM, Khususnya untuk BKAD perlunyapelatihan secara teknis dalam pembuatan Laporan Keuangan terhadap penggunaan dana sosial dan dana Kelembagaan yang telah di dapatkan dari hasil suplus Unit Pengelola Keuangan Daerah Sragen. Laporan yang dibutuhkan harus bisa mencerminkan posisi Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca agar mudah di pahami sesuai dengan PSAK45 tetang Laporan keuangan Sektor public yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010. Pengabdian ini telah pada 29 – 30 April 2019 di Hotel Syariah Solo dengan peserta adalah seluruh AnggotaBKAD Kabupaten Sragen sejumlah 40 Peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pelaksanaan ini menggunakan metode simulasi praktek dengan membuat laporan keuangan sesuai dengan PSAK 45 dan PP no 71 tahun 2010 tentang laporan keuangan sektor publik.
Copyrights © 2019