Penta Peturun
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MASA DEPAN KONSTITUSI DEMOKRASI INDONESIA: POST DEMOCRACY Penta Peturun
Muhammadiyah Law Review Journal Vol 5, No 2 (2021): Muhammadiyah Law Review
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.768 KB) | DOI: 10.24127/lr.v5i2.1625

Abstract

EQUALITY BEFORE THE LAW “kesederajatan di mata hukum” Makna dari sana sesungguhnya semua orang dengan status apapun memiliki kesamaan, dimana dan kapan untuk dapat mengakses hukum secara adil. Ringkasan konsepsi dasar inilah yang melahirkan bentuk demokrasi, yang diatur dalam konstitusi. Indonesia yang menganut demokrasi konstitusional. Tujuan memberi legitimasi menjalankan dan membatasi absolutisme penguasa berdasarkan demokrasi, menolak pemerintahan otoriter. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan Demokrasi yang terjadi atas desakan globalisasi. Berdampak pada masa depan demokrasi dan konstitusi yang mengarah pada'resesi demokrasi' melanda dunia. Saat ini membentuk model postdemocracy dalam kehidupan politik Indonesia. Meski belum sampai pada model pemerintahan otoriter. Untuk menghindari arus deras kemosotan, bahkan pembusukan demokrasi dibutuhkan kebangkitan kalangan civil society, sebagai jalan menjaga demokrasi menegakan constitutional democracy sebagaimana amanat rakyat mayoritas.
UPAYA HUKUM PASCA PUTUSAN PERKARA WANPRESTASI MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN JAMINAN SECARA SUKARELA PENTA Peturun
Muhammadiyah Law Review Journal Vol 2, No 2 (2018): Muhammadiyah Law Review
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.732 KB)

Abstract

Hukum Perikatan ditempatkan dalam Buku III dalam (KUHPerdata). Tujuan dari pada pengaturan.perikatan untuk memastikan tujuan hukum sesuai dengan asas keadilan, kepastian dan kemanfaat hukum. Prinsip yang diatur dalam KUHPerdata persoalan perikatan adalah kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1320 KUHPerdata: a). Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; b). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c). Suatu pokok persoalan tertentu; d).Suatu sebab yang tidak dilarang. Juga mengatur soal memberi dan berbuat yang diatur dalam pasal 1234 KUH Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberi sesuatu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan Perkara Nomor.24/Pdt.G/2014/PN Gns. yang memutuskan tergugat Wanprestasi, memerintahkan tergugat menyerahkan secara sukarela jaminan hutang kepada penggugat. Bila melihat kronologis perkara serta proses persidangan, dimana tergugat tidak hadir selama persidangan dan tidak ada ikitad baik membayar hutang. Hal ini ada peluang kesulitan pengugat untuk mendapatkan haknya kembali. Karena bunyi dari putusan menyatakan penyerahan jaminan secara sukarela. Oleh karena itu, dicari jalan hukum untuk menjamin terlaksana keputusan hakim tersebut untuk memastikan asas Kepastian, Keadilan Hukum dan Kemanfaat bagi pengugat.
PENCABUTAN AGRARISCHE WET 1870 DAN LAHIRNYA UUPA NO 5 TAHUN 1960 SEBAGAI CERMIN KEDAULATAN BANGSA PENTA PETURUN
Muhammadiyah Law Review Journal Vol 3, No 2 (2019): Muhammadiyah Law Review
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.44 KB)

Abstract

Hukum agraria tidak bisa dilepaskan dengan persoalan politik hukum. Dilihat dari sudut sejarah pemberlakuan hukum agraria di Indonesia, dimulai berdirinya VOC atau Persekutuan Dagang Hindia Belanda pada bulan Maret 1602, menjadi awal cikal bakal penguasaan Belanda atas wilayah Indonesia, sampai dengan pemberlakuan “Agrarische Wet”1870. Setelah Indonesia Merdeka, terbit UUPA No. 5/1960 yang didalamnya berisi pencabutan “Agrarische Wet”1870 secara yuridis normatif nampak sekali merupakan produk politik hukum nasional mengatur tentang kedaulatan atas, Tanah, Air, Udara dan seisinya. Tujuan lahirnya UUPA No. 5/1960 untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia. Sebagaimana menjadi landasan falsafah yang merupakan wujud dari jelmaan Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar”. Dengan yuridis normatif, analisis data kualitatif ini menegaskan bahwa pemberlakuan UUPA No. 5/1960 dan pencabutan “Agrarische Wet”1870 cermin dari kedaulatan Bangsa Indonesia.