Hukum agraria tidak bisa dilepaskan dengan persoalan politik hukum. Dilihat dari sudut sejarah pemberlakuan hukum agraria di Indonesia, dimulai berdirinya VOC atau Persekutuan Dagang Hindia Belanda pada bulan Maret 1602, menjadi awal cikal bakal penguasaan Belanda atas wilayah Indonesia, sampai dengan pemberlakuan “Agrarische Wet”1870. Setelah Indonesia Merdeka, terbit UUPA No. 5/1960 yang didalamnya berisi pencabutan “Agrarische Wet”1870 secara yuridis normatif nampak sekali merupakan produk politik hukum nasional mengatur tentang kedaulatan atas, Tanah, Air, Udara dan seisinya. Tujuan lahirnya UUPA No. 5/1960 untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia. Sebagaimana menjadi landasan falsafah yang merupakan wujud dari jelmaan Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar”. Dengan yuridis normatif, analisis data kualitatif ini menegaskan bahwa pemberlakuan UUPA No. 5/1960 dan pencabutan “Agrarische Wet”1870 cermin dari kedaulatan Bangsa Indonesia.
Copyrights © 2019