Muhammadiyah Law Review
Vol 3, No 2 (2019): Muhammadiyah Law Review

PENCABUTAN AGRARISCHE WET 1870 DAN LAHIRNYA UUPA NO 5 TAHUN 1960 SEBAGAI CERMIN KEDAULATAN BANGSA

PENTA PETURUN (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2020

Abstract

Hukum agraria tidak bisa dilepaskan dengan persoalan politik hukum. Dilihat dari sudut sejarah pemberlakuan hukum agraria di Indonesia, dimulai berdirinya VOC atau Persekutuan Dagang Hindia Belanda pada bulan Maret 1602, menjadi awal cikal bakal penguasaan Belanda atas wilayah Indonesia, sampai dengan pemberlakuan “Agrarische Wet”1870. Setelah Indonesia Merdeka, terbit UUPA No. 5/1960 yang didalamnya berisi pencabutan “Agrarische Wet”1870 secara yuridis normatif nampak sekali merupakan produk politik hukum nasional mengatur tentang kedaulatan atas, Tanah, Air, Udara dan seisinya. Tujuan lahirnya UUPA No. 5/1960 untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia. Sebagaimana menjadi landasan falsafah yang merupakan wujud dari jelmaan Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar”. Dengan yuridis normatif, analisis data kualitatif ini menegaskan bahwa pemberlakuan UUPA No. 5/1960 dan pencabutan “Agrarische Wet”1870 cermin dari kedaulatan Bangsa Indonesia.  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Journal of Muhammadiyah Law Review published by Faculty of Law University of Muhammadiyah Metro – Lampung. The accepted papers are the scientific papers which are the outcomes of either research or thoughts that refers to Law studies. It is published for the readers both regional and global. ...