This Author published in this journals
All Journal LAW REVIEW
Satrya Pangadaran
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Judicial Impeachment Mechanism in the republic of Indonesia dan The United States of America: A Constitutional Law Comparison Pangadaran, Satrya; Parluhutan, Dian
LAW REVIEW Vol 11, No 1 (2011)
Publisher : Pelita Harapan University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS), keduanya memiliki mekanisme impeachment dalam konstitusinya. Walau demikian, secara komparasi hukum di dalam mekanisme impeachment Indonesia dan Amerika terdapat sejumlah perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut dilatarbelakangi, antara lain oleh iklim demokrasi serta pengalaman demokrasi di masing-masing negara tersebut. Di Indonesia, proses impeachment pertamakali dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dimana mekanisme impeachment ketika itu belum diatur secara eksplisit dalam Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Setelah dilakukan amandemen ketiga terhadap UUD 1945, barulah mekanisme impeachment diatur secara tegas dalam UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 amandemen ketiga, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memiliki wewenang yudisial untuk memberikan putusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pejabat Negara. Sedangkan di Amerika Serikat, proses impeachment telah beberapa kali dilaksanakan, salah satunya proses impeachment terhadap Presiden Bill Clinton pada 19 Desember 1998, dimana Presiden Clinton merupakan presiden terakhir yang terkena proses impeachment sampai saat ini. Namun demikian, dalam perkembangannya Presiden Clinton masih menjalankan jabatannya sebagai Presiden AS. Dalam hal ini, proses impeachment tidak harus berakhir pada berakhirnya masa jabatan seorang Presiden.