P.J. Soepratignja
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Rumah Sakit Publik Swasta Untuk Memperoleh Insentif Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Arief Tajali; P.J. Soepratignja; Daniel Budi Wibowo
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.435 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1282

Abstract

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS) mengatur tentang kesempatan untuk Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Publik untuk menerima fasilitas insentif pajak sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf h. Pasal lain yaitu Pasal 7 ayat (4) menyebutkan bahwa, Rumah Sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Penelitian ini terbatas untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur peluang Rumah Sakit Publik Swasta (RSPS) untuk memperoleh insentif pajak dan mengetahui kemungkinan bentuk dan mekanisme pemberian insentif pajak kepada sebuah RSPS.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal approach), yaitu dengan data sekunder  yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research) berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengenai pengaturan tentang badan hukum Rumah Sakit dan hak Rumah Sakit untuk memperoleh insentif pajak. Spesifikasi penelitian ini adalah secara deskriptif analitik dan dianalisa secara kualitatif normatif.Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa  tidak ada kepastian hukum yang mengatur peluang Rumah Sakit publik swasta untuk memperoleh insentif pajak. Akibat dari ketidakpastian makna dari istilah kelola pada Pasal 20 dan 21 UURS menyebabkan ketidakpastian bentuk badan hukum RSPS dan ketidakpastian dalam menentukan pemilik RSPS, yang akhirnya akan membuat ketidakjelasan kepada siapa insentif pajak akan diberikan. Hal ini membuat peluang RSPS untuk mendapatkan insentif pajak menjadi tertutup. Namun dengan ketidakjelasan tersebut juga membuka peluang bagi sebuah Rumah Sakit untuk menghindar dari kewajiban perpajakan, karena apabila sebuah Rumah Sakit tidak dibebankan suatu kewajiban perpajakan, maka hak untuk mendapatkan insentif pajak juga menjadi tidak diperlukan. Satu-satunya bentuk dan mekanisme pemberian insentif pajak  adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun  2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang tidak dapat diterapkan untuk RSPS.