Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi antarmanusia tersebut tidak hanya komunikasi saja tetapi juga menyakut seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek hukum. Informed consent adalah persetujuan pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya setelah kepada pasien tersebut diberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan tersebut. Tujuan dari informed consent sendiri adalah melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien. Kegiatan bakti sosial adalah wujud perhatian dan empati untuk meringankan beban masyarakat. Kegiatan yang bersifat membantu ini banyak diminati oleh masyarakat menengah kebawah karena tidak memungut biaya.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis sosiologis yang artinya yaitu studi yang dipelajari sebagai variable akibat yang timbul sebagai hasil akhir dari berbagai kekuatan dalam proses social sebagai langkah langkah dan desain teknis penelitian hukum mengikuti pola ilmu sosial dan berakhir dengan kesimpulan.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan bakti sosial kesehatan di Rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang belum terdapat peraturan pelaksanaan tindakan kedokteran dibakukan yang tertuang dalam SOP (Standart Oprasional Prosedur ). Responden dalam melakukan persetujuan tindakan medis terdapat lima (55,5%) responden yang melakukan persetujuan tindakan medis. satu (11,1%) responden yang kadang memberikan Penjelasan tindakan medis dan tiga (33,3%) responden tidak melakukan persetujuan tindakan medis baik itu persetujuan tindakan medis dalam bentuk lisan dan tertulis. Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medik yaitu masalah dalam penjelasan yang tidak begitu dimengerti oleh pasien mungkin bisa dikarenakan dalam memberikan penjelasan dilakukan secara massal, Pasien menolak apabila diberikan penjelasan dan Faktor sosial, ekonomi dan pendidikan.