Ariyono Ariyono
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CYBER BULLYING PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA : KAJIAN TEORETIS TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 Subaidah Ratna Juita; Amri Panahatan Sihotang; Ariyono Ariyono
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 20, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.904 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v20i2.1244

Abstract

Penelitian ini adalah merupakan pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif  mengenai politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pada anak berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana anak, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap anak korban cyber bullying. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada Anak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, kemudian dari obyek penelitian tersebut peneliti menganalisis dengan menggunakan teori politik hukum pidana. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perilaku cyber bullying pada Anak dalam perspektif politik hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada anak dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).