Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Paonganan, Rangga Trianggara
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dikaitkan dengan kewenangan penuntutan yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.  Berdasarkan metode penelitisan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang sifatnya konstitusional walaupun tidak disebutkan secara jelas dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. KPK dibentuk dengan melihat sifat dari korupsi itu sendiri yaitu merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan suatu lembaga yang independen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Latar belakang terbentuknya KPK bukanlah karena desain konstitusional yang diartikan secara kaku, tetapi lebih kepada isu insidentil dalam negara dan kehendak bersama dari bangsa Indonesia untuk memerangi tindak pidana korupsi. Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini dimaksudkan agar dalam memberantas korupsi KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Terbentuknya KPK juga merupakan jawaban atas tidak efektifnya kinerja lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas korupsi, yang terkesan berlarut-larut dalam penanganannya bahkan terindikasi ada unsur korupsi dalam penanganan kasusnya. 2. Kewenangan penuntutan yang diberikan oleh UU kepada KPK merupakan kewenangan yang sah. UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa dan UU Kejaksaan tersebut dapat dikesampingkan dengan UU KPK yang merupakan aturan khusus. Kewenangan penuntutan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penuntutan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan, dengan melihat bahwa Kejaksaan masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik.Sehingga kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun. Kata kunci: komisi pemberantasan korupsi
Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia Paonganan, Rangga Trianggara; Maramis, Ronny A.; Pinasang, Dani R.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20799

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam tentang urgensi dan implementasi harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia guna mengatasi konflik regulasi yang kerap terjadi. Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan kompleks akibat jumlah regulasi yang masif dan beragam, yang kerap menimbulkan disharmoni vertikal dan horizontal, serta menyebabkan ketidakpastian hukum, erosi legitimasi hukum, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif yang bertumpu pada teori negara hukum, teori kepastian hukum, teori hierarki peraturan perundang-undangan, dan teori good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum perlu dilakukan secara sistematis melalui penyelarasan substansi norma, evaluasi struktur hierarkis peraturan, dan penguatan peran lembaga-lembaga pembentuk hukum seperti DPR dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan secara menyeluruh agar hukum di Indonesia memiliki koherensi dan efektivitas dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.