Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Urgensi Penormaan Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia Mait, Stardo R. L.; Frederik, Wulanmas A.P.G.; Pinasang, Dani R.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang kepailitan adalah peraturan hukum yang mengatur proses ketika suatu perusahaan atau individu menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu lagi membayar utangnya. Prinsip-prinsip yang mendukung keluar dari kesulitan keuangan secara komersial (commercial exit from financial distress) adalah penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan dan berbagai pihak yang terlibat. Dalam konteks Indonesia, penormaan prinsip-prinsip yang mendukung "commercial exit from financial distress" bisa menjadi hal yang relevan dan mendesak jika ada rencana perubahan atau penyempurnaan dalam undang-undang kepailitan untuk lebih mengakomodasi proses restrukturisasi dan pemulihan bisnis yang sehat. Tujuan utama hukum kepailitan adalah untuk memberikan mekanisme yang adil dan teratur bagi para kreditor dan debitur agar mereka dapat menyelesaikan klaim piutang dan utang dengan cara yang paling efisien dan mengatur pemulihan keuangan agar perusahaan atau individu yang terkena dampak dapat bergerak maju. Di Indonesia, undang-undang kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kata Kunci: Kewajiban pembayaran, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang kepailitan,
Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia Paonganan, Rangga Trianggara; Maramis, Ronny A.; Pinasang, Dani R.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20799

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam tentang urgensi dan implementasi harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia guna mengatasi konflik regulasi yang kerap terjadi. Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan kompleks akibat jumlah regulasi yang masif dan beragam, yang kerap menimbulkan disharmoni vertikal dan horizontal, serta menyebabkan ketidakpastian hukum, erosi legitimasi hukum, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif yang bertumpu pada teori negara hukum, teori kepastian hukum, teori hierarki peraturan perundang-undangan, dan teori good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum perlu dilakukan secara sistematis melalui penyelarasan substansi norma, evaluasi struktur hierarkis peraturan, dan penguatan peran lembaga-lembaga pembentuk hukum seperti DPR dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan secara menyeluruh agar hukum di Indonesia memiliki koherensi dan efektivitas dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Analisis Hukum Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dalam Pandangan Hukum Positif Walukow, Michelin Pingkan; Pinasang, Dani R.; Wahongan, Anna S.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20957

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dari pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia. Fokus kajian terletak pada penilaian terhadap mekanisme pembubaran HTI oleh pemerintah melalui pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2017, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Langkah ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa proses peradilan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum, asas legalitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Beberapa teori yang digunakan dalam analisis meliputi teori negara hukum, teori kewenangan, asas legalitas, dan teori hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal pembubaran HTI telah memiliki dasar hukum dalam kerangka hukum positif, terdapat permasalahan substantif terkait dengan diabaikannya prinsip due process of law. Negara memang memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, tetapi tindakan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional dan melalui prosedur hukum yang adil. Kasus ini menjadi preseden penting dalam menilai keseimbangan antara penegakan ideologi negara dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.