Supriyadi Supriyadi
Fakultas Hukum Universitas Semarang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Reorientasi Asas Itikad Baik/Kebenaran Sebagai Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah Supriyadi Supriyadi
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 9 No. 1 (2019): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (656.345 KB) | DOI: 10.26623/humani.v9i1.1447

Abstract

Perpindahan hak terhadap kepemilikan tanah terpancang pada aturan bahwa seseorang tak dapat mengalihkan sesuatu melebihi dari apa yang dimilikinya hal ini   berhadapan dengan asas bona fides (itikad baik) yang melindungi pembeli beritikad baik. Posisi hukumnya   menempatkan dua belah pihak yang pada dasarnya tidak bersalah untuk saling berhadapan di pengadilan dan meminta untuk dimenangkan, akibat ulah pihak lain yang mungkin beritikad buruk. Pertanyaan mendasarnya, dalam hal ini pihak manakah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, apakah pemegang hak atas tanah   atau   pembeli yang mengaku beritikad baik? Alasan yang paling banyak digunakan adalah telah dilakukannya jual beli melalui notaris/PPAT   Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik adalah sebuah perkecualian, yaitu ketika pembeli tidak dapat menduga adanya suatu kekeliruan dalam peralihan hak dan kekeliruan itu terjadi akibat kesalahan pemilik sendiri (toedoenbeginsel). Jika kemudian timbul sengketa, maka harus dipertimbangkan apakah terjadinya peralihan yang tidak sah itu lebih disebabkan oleh kesalahan pembeli yang tidak mencermati asal usul tanah yang dibelinya, atau kesalahan pemilik asal yang tidak menjaga haknya dengan baik. UUPA dan PP No. 24/1997 tidak menjelaskan pengertian itikad baik . Penegasan ini disimpulkan dari ketentuan KUHPerdata, literatur, dan putusan-putusan. Dalam hal ini, standar yang seharusnya digunakan bukan hanya tahu atau tidaknya pembeli berdasarkan pengakuannya sendiri (subyektif), namun juga apakah pembeli telah melakukan upaya untuk mencari tahu (obyektif), baik secara formil (dengan melakukan transaksi di depan PPAT, atau Kepala Desa jika transaksinya adalah tanah adat), maupun secara materiil  The transfer of rights to land ownership is fixed on the rule that a person cannot transfer something more than what he has. This is faced with the principle of 'bona fides' (good faith) which protects buyers with good intentions. Its legal position places two basically innocent parties to face each other in court and ask to be won, due to the actions of other parties who may have bad intentions. The basic question is, in this case which party should get legal protection, are the holders of land rights or buyers who claim good intentions? The most widely used reason is the sale and purchase through a notary / PPAT Protection of buyers with good intentions is an exception, that is when the buyer cannot predict the existence of an error in the transfer of rights and errors due to the owner's own fault (toedoenbeginsel). If a dispute arises, then it must be considered whether the illegitimate transition is caused more by the fault of the buyer who did not observe the origin of the land he bought, or the fault of the original owner who did not properly safeguard his rights. UUPA and PP No. 24/1997 does not explain the meaning of 'good faith'. This affirmation is concluded from the provisions of the Civil Code, literature, and decisions. In this case, the standard that should be used is not only whether or not the buyer is based on his own (subjective) recognition, but also whether the buyer has made an effort to find out (objectively), both formally (by conducting transactions before PPAT, or the Village Head if the transaction is customary land), and materially.
Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Muhammad Agus Prasetyo; Supriyadi Supriyadi; Diah Sulistyani; Zaenal Arifin
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i1.4237

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa reposisi pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (small claim court). Hal ini yang menjadi urgensi penulis memfokuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pengadilan sebagai evaluasi agar melaksanakan sesuai   dengan Perma No.4 tahun 2019. Metode Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada penyimpangan ketentuan dalam Perma No. 4 tahun 2019 yang tidak dijalankan Pengadilan sehingga perlu dilakukan reposisi untuk menata kembali. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan   pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (small claim court) meliputi tahapan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan diselesaikan dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Apabila ada yang keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan memori keberatan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari.  The purpose of this study is to understand the repositioning of Civil Dispute Settlement Implementation with a Simple Claim (Small Claim Court). This is the urgency of the author to focus on providing recommendations to the court as an evaluation in order to carry out in accordance with Perma No. 4 of 2019. This research method uses normative juridical. The novelty of this research lies in the deviation of the provisions in Perma No. 4 of 2019 which was not carried out by the Court so it needed to be repositioned to reorganize. Based on the results of the study, it shows that the Implementation of Civil Dispute Settlement With a Simple Claim (Small Claim Court) includes the registration stage, examination of the completeness of a simple lawsuit, determination of the judge and appointment of a substitute clerk, preliminary examination, determination of the day of trial and summons of the parties, examination of the trial and reconciliation, evidence and decision completed within a maximum of 25 (twenty-five) days. since the first trial. If there are objections to the decision, they can file a memorandum of objection to be resolved within 7 (seven) days.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI Endang Supriyanti; Supriyadi Supriyadi; Zaenal Arifin
Semarang Law Review (SLR) Vol. 4 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i2.7699

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris. Penelitian mempergunakan pendekatan studi kasus bermaksud menemukan gambar menyeluruh mengenai suatu keadaan. Adapun metode penentuan sampel didasarkan atas hukum probabilitas. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan bahan hukum primer sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana implementasi pendaftaran hak atas tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan apa saja kendala yang dialami beserta bagaimana solusi dalam menangani kendala tersebut. Hasil penelitian ini yaitu menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sudah berjalan baik, meskipun masih mengalami beberapa kendala yaitu seperti pelaksanaan pengumpulan data dan pengolahan data fisik dan data yuridis, ketepatan waktu dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah, ketepatan biaya dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah pertama kali, pengetahuan masyarakat terhadap prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah pertama kali. 
PELAKSANAAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGANDI KOTA SEMARANG Diah Ayu Permata Sari; Yudhitiya Dyah Sukmadewi; Supriyadi Supriyadi; Endang Setyowati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 5 No. 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v5i1.9078

Abstract

Recent developments in the property sector have increased the demand for financing, with regards to land that will be used as collateral for credit, this is done through the binding of a Deed of Granting Mortgage Rights. In this binding, the Land Deed Official has a very important role until the Mortgage Rights Certificate is issued. The implementation and responsibilities of Land Deed Making Officials in the City of Semarang are carried out in 3 offices, namely the Office of the Notary-Land Deed Making Official (PPAT) Jatmiko Nugroho, SH., M.Si, the Notary-PPAT Office Sasmito Raharjo, SH., MH, and the Office Notary Dr, Muhammad Hafidh, SH., M.Kn in this research will discuss the Implementation and Responsibilities of Land Deed Officials in Registration of Mortgage Rights, obstacles and how to resolve them. The method used is a sociological juridical research method, with research specifications namely analytical descriptive. The data used in this research are primary data and secondary data through qualitative analysis. The research results show that the implementation and responsibilities of the Land Deed Official in registering mortgage rights in Semarang City are as follows, namely the implementation and responsibilities of the Official include checking certificates, making land deeds, explaining to the parties involved, verifying documents, signing land deeds, registration at the land office until receipt of the Mortgage Rights Certificate. The obstacles in this research are an unstable network, writing errors in the deed, time constraints, banks/creditors who don't understand the application, changing creditor staff with solutions namely improving the internet network system, data correction efforts, application training and thoroughness from various parties.AbstrakAdanya perkembangan zaman mengenai sektor properti meningkatkan  permintaan pembiayaan, berkaitan dengan tanah yang akan digunakan sebagai jaminan kredit dilakukan melalui pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dalam pengikatan tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran yang sangat penting hingga terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan. Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Semarang dilakukan di 3 Kantor yaitu Kantor Notaris- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jatmiko Nugroho, SH., M.Si, Kantor Notaris-PPAT Sasmito Raharjo, SH., MH, dan Kantor Notaris Dr, Muhammad Hafidh, SH., M.Kn dalam penelitian ini akan membahas mengenai Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Tanggungan, hambatan dan bagaimana penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder melalui analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pendaftaran hak tanggungan di Kota Semarang adalah sebagai berikut yaitu sebagaimana pelaksanaan dan tanggung jawab Pejabat mencakup pengecekan sertipikat, pembuatan akta tanah, penjelasan kepada pihak yang terlibat, verifikasi dokumen, penandatanganan akta tanah, pendaftaran ke kantor pertanahan hingga penerimaan Sertifikat Hak tanggungan.  Adapun hambatan dalam penelitian ini yaitu jaringan yang kurang stabil, kesalahan penulisan pada akta, keterbatasan waktu, pihak bank/kreditur yang kurang memahami aplikasi, pergantian staff kreditur dengan penyelesaian yaitu peningkatan sistem jaringan internet, upaya pengkoreksian data, pelatihan aplikasi dan ketelitian dari berbagai pihak.