Ach. Faisol Triwiwijaya
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang;

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 Melalui Pendekatan Kebijakan Yaris Adhial Fajrin; Ach. Faisol Triwiwijaya
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 1 (2019): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (665.297 KB) | DOI: 10.26623/humani.v9i1.1443

Abstract

Korupsi sebagai extra ordinary crime dalam upaya memberantasnya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum pidana yang sifatnya represif namun juga harus menggunakan instrument pencegahan. Namun pasca putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 aspek pencegahan dalam rangka tindak pidana korupsi mengalami kemunduran dalam tataran regulasi karena putusan tersebut menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan salah satu regulasi yag bersifat pencegahan tindak pidana korupsi. Aspek pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi memiliki peran strategis karena tidak cukup apabila hanya menggunakan penegakan yang sifatnya represif. Dipandang dari sisi keadilan Pancasila serta politik kriminal putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 merupakan anomali ditengah gencarnya agitasi pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena dalam tindak pidana korupsi masyarakat adalah korban.Corruption as an extraordinary crime in an attempt to eradicate it is not enough just to rely on criminal law enforcement that are repressive but also must use the instrument of prevention. But after the Constitutional Court decision No. 71 / PUU / XIV / 2016 aspects of prevention in the context of corruption suffered a setback in the level of regulation because the decision states do not have binding legal force of Article 7 paragraph (2) letter g of Law No. 10 of 2016 which is one regulation meant to be the prevention of corruption. Prevention aspects of the eradication of corruption has a strategic role because it is not enough if it only uses that are repressive enforcement. Viewed from the side of Pancasila justice and criminal politics, the Constitutional Court's decision No. 71 / PUU / XIV / 2016 was an anomaly in the midst of the incessant agitation to eradicate corruption in Indonesia and caused losses to the community because in the corruption act the community was a victim.