Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMELIHARAAL-DHARURIYAH AL-KHAMSAH DALAM MENETAPKAN HUKUM PADA TATARAN PERUBAHAN SOSIAL Zamzami Zamzami
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 3, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v3i2.1039

Abstract

Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang saling berkaitan. Pada satu sisi hukum mengatur kehidupan masyarakat, dan pada sisi yang lain,perubahan masyarakat berperan penting dalam pembentukan hukum. Dalam pembinaan hukum Islam, pemeliharaan terhadap al-dharuriyah alkhamsah sangat besar peranannya dalam penetapan hukum, baik yangada nash-nya dalam AlQur’an dan Sunnah, apalagi yang tidak ada nash-nya. Al-dharuriyah al-khamsahialah kepentingan atau tujuan disyariatkan hukum Islam yang mencakup lima hal pokok: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan betapa penting pemeliharaan terhadap al-dharuriyah al-khamsah ini dalam pembinaan hukum Islam seiring dengan perubahan sosial. Data yang digunakan dalam pembahasan ini adalah bersumber dari literatur buku- buku perpustakaan, meliputi ushul fiqh, tafsir, dan hadits.Hasilnya, penetapan hukum Islam setelah zaman Rasulullah terkait dengan perubahan-perubahan sosial dan fenomena-fenomena sosial dalam rangka memelihara tujuan syara’ tersebut lebih dominan ditetapkan berdasarkan maslahah almursalah dan istihsan. 
ELEMEN-ELEMEN HAM DAN HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA Zamzami Zamzami
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.264 KB) | DOI: 10.29300/mzn.v1i1.47

Abstract

Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah Suatu yang mutlak bagi suatu Negara. Iamerupakan koridor dalam menjalankan roda pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, pengayombagi semua Negara, dan semua Acuan bagi undang-undang dan peraturan di bawahnya. SemuaUndang-undang dan peraturan harus mengacu kepada Konstitusi, dan tidak boleh bertentangannya.Embrio Konstitusi Indonesia lahir dan Founding Father Negara Indonesia yang cinta kemerdekaan,bebas dari belenggu penjajahan, bertujuan untuk mewujudkan cita-cita yang luhur sebagaimanatercantum dalam semua pembukaan konstitusi yang pernah atau sedang berlaku di Indonesia. Perludicatat Kostitusi bukanlah suatu yang sacral dan baku. Ia dapat saja mengalami perubahan seiringdengan perubahan politik. Negara Indonesia sudah menerapkan beberapa Konstitusi : UUD 1945,Konstitusi Republik Serikat (UUD RIS), UUD S 1950 (Undang-undang Sementara), kembali keUUD 1945 , berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945, hasil amandemen yangberlaku sekarang. Menarik untuk dianalisis bahwa dari semua Konstitusi yang pernah berlaku diIndonesia, termuat nilai-nilai Hak asasi manusia dan hukum Islam. Namun tidak dapat dipungkiripada setiap Konstitusi, mempunyai plus and minus baik secara kuantitas dan kualitas