Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan Evaluasi Implementasi Peraturan Pemerintah Daerah Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kecamatan Pontianak Tenggara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyaknya penduduk pendatang di Kecamatan Pontianak Tenggara yang belum mempunyai Kartu identitas Penduduk Musiman dan belum adanya sangsi bagi masyarakat yang tidak membuat KIPEM. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa implementasi kebijakan Peraturan Daerah Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 di Kecamatan Pontianak Tenggara belum optimal?. Subjek penelitian dalam penelitian ini terdiri dari: Camat Pontianak Tenggara Pontianak Kota, Kepala Bagian Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian Umum, Kelurahan yang ada di Kecamatan Pontianak Tenggara di 3 kelurahan, Masyarakat yang memilik kost 3 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004 tentang Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kota Pontianak, telah diinformasikan kepada seluruh para pelaksana yang ada dalam struktur orgaisasi yaitu sari Pemerintah Kota, Camat Desa. Kelurahan samai ke RT/RW kan tetapi hanya sebatas informasi dengan memberikan formulir kepada sasaran akan tetapi tidak disosialisasikan kepada tentang kebijakan sehingga masyarakat tidak memahami isi kebijakan hanya sebatas tahu saja tidak melaksanakan. Telah ada komitmen menyampaikan informasi terhadap jajaran birokrasi sampai pada kepada sasaran, akan komitmen tersebut tidak disertai dengan pesan bahwa isi suatu kebijakan terswbut perlu adanya tidankan bagi kelompok sasaran yaitu masyarakat pendatang yang tinggal sementara sehingga para kelompok sasaran menganggap peraturan ataupun formulir yang telah dibagikan hanya sekedar himbauan atau pemberitahuan mengenai Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004. Dalam pelaksanana Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004 tentang Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kota Pontianak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang adakan tetapi pesan yang disampaikan kurang mempunyai akses bagi masyarakat maka masyarakat sebagai kelompok sasaran enggan membuat atau mengurus KIPEM tersebut, karena tanpa mempunyai KIPEM masyarakat dapat menggunakan identitas yang lain seperti SIM dan Kartu Mahasiswa. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah kebijakan perlu dikomunikasikan secara intensif terhadap masyarakat, agar kelompok sasaran kebijakan dapat memahami pentingnya Implementasi Peraturan Pemerintah Daerah Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kartu Indentitas Penduduk Musiman.Kata-kata Kunci : Evaluasi, Kebijakan Kartu Penduduk Musiman