SELESTINA NIM. E1012151044
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURUPADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT SELESTINA NIM. E1012151044
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 3 (2018): PublikA, Edisi September 2018
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v7i3.1972

Abstract

Penelitian ini  bertujuanuntukmengetahui Proses Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi  pegawai negeri sipil daerah provinsi pada badan kepegawaian daerah provinsi kalimantan barat.Adapunmetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwakomunikasi dalam Peraturan kepala badan kepegawaian nomor 1 tahun  2016 sudah berjalan cukup efektif setiap pegawai yang mempunyai hak untuk  pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kotayang menduduki jabatanfungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi  pegawai negeri sipil daerah provinsi pada badan kepegawaian daerah provinsi kalimantan barat, diinformasikan baik melalui surat atau webside yang tersedia di BKD Provinsi Kalimantan Barat, hanya pegawai yang mempunyai hak masih kurang untuk merespon artinya tidak segera mengurusnya sehingga target yang dilakukan belum tercapai. Sumber daya yang ada dalam implementasi Peraturan kepala badan kepegawaian nomor 1 tahun 2016 sudah tersedia dengan baik hal ini tenaga di kepegawaian di Provinsi Kalimantan Barat jenjang pendidikanpara pegawainya sudah sesuai dengan  jabatannya artinya tupoksinya sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, sehingga tersedianya dalam implementasi peraturan kepala badan kepegawaian nomor 1 tahun 2016 sudah terdapat struktur yang jelas, sehingga para pegawai yang ingin melakukan pengusulan tidak mengalami kebingungan atau kendala. Para pegawai dalam  mengimplementasikan peraturan sudah komitmen, artinya siapa yang berhak untuk naik pangakat maka pegawai tersebut berhak untuk memperoleh haknya. Rekomendasi dalam penelitian diharapkanperlu dilakukan sosialisasi secara formal terhadap para pegawai agar pegawai tersebut memahami dan mengetahui tentang hak–haknya dan kewajibannya. Kata-kata kunci : Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat