MARSELINUS AGUR NIM. E1011131103
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA KUMPANG ILONG KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU MARSELINUS AGUR NIM. E1011131103
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 6, No 2 (2017): PublikA, Edisi Juni 2017
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v6i2.1530

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kumpang Ilong Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau dengan mengunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Badan Permusyawaratan Desa  belum optimal perihal Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, Selain itu Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa  Kurang Berkerjasama Perihal Pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam upaya mengetahui pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kumpang Ilong peneliti menggunakan teori Amstrong dan Baron yaitu : Personal Factor, Leadership Factors, Team Factors, System Factors, Contextual/Situasional Factors. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum optimalnya Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi legislasi yaitu membuat dan menyusun peraturan desa disebabkan oleh kurangnya komitmen individu yaitu Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam mengambil sebuah keputusan, serta fasilitas yang sangat minim juga mempengaruhi Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsinya serta kerjasama tim yang harus lebih di tingkatkan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa agar pelaksanaan pembangunan desa kedepan bisa terwujud dan menjadi lebih baik. saran dalam penelitian ini adalah Badan Permusyawaratan Desa harus mendapatkan pelatihan tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Sarana berupa laptop, printer, seharusnya dapat dimiliki agar dalam bekerja bisa lebih efektif serta masyarakat harus lebih aktif dalam menyampaikan pendapat ataupun menanyakan peraturan yang mereka tidak ketahui kepada Badan Permusyawaratan Desa. Kata-kata Kunci : Pelaksanaan Fungsi, Legislasi, Badan Permusyawaratan Desa