Nurdiansyah NIM. E.1012141099
FISIP Untan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NO. 51/M-DAG/PER/7/2015 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI KABUPATEN SAMBAS Nurdiansyah NIM. E.1012141099; Isdairi *; Deni Darmawan *
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 8, No 3 (2019): PublikA, Edisi September 2019
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1221.923 KB) | DOI: 10.26418/publika.v8i3.2472

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas di Kabupaten Sambas. Penulisan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini dipastikan mengetahui dan berperan terhadap Implementasi Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas di Kabupaten Sambas. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan subjek penelitian ini adalah Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Sambas, Kasubsi PSO KPPBC TMP C Sintete , dan KA SPKI RU I POLSEK Semparuk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam struktur birokrasi yang terjadi di bidang perdagangan masih kurangnya pelaksana dimana masih belum ada PPNS sehingga menghambat jalannya kebijakan. Pada dasarnya yang melakukan pengawasan adalah petugas pengawas di bidang Perdagangan untuk kemudian dilaporkan kepada penyidik. Akan tetapi pada praktiknya instansi yang terkait maupun aparat bea cukai juga melakukan pengawasan jika terdapat kapal mencurigakan yang membawa barang ilegal, salah satunya pakaian bekas. Namun karena adanya barang yang lepas dari pengawasan sehingga pakaian bekas masih dapat masuk ke Indonesia, karena pelaku yang semakin banyak sehingga dapat mengelabui petugas pengawasan. Saran dari hasil penelitian ini adalah pemerintah juga harus melihat bagaimana dampak yang diberikan dari impor pakaian bekas. Masyarakat Indonesia tidak semua berasal dari ekonomi yang cukup sehingga pakaian bekas atau “lelong” bisa menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu melihat pula apakah memang diperlukan larangan terhadap hal ini atau tidak. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Larangan Impor Pakaian Bekas, Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi.