This Author published in this journals
All Journal PETITA
Helman Cipta Sialangan
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UNDANG – UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG – UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Helman Cipta Sialangan; Isfandir Hutasoit; Rahmanidar Rahmanidar
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.646 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i2.3844

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, yang mana tiap tindakan pelanggaran akan diselesaikan dan diatur melalui hukum yang berlaku. Salah satu tindak pidana yang acap kali terjadi di lingkungan pemerintahan adalah korupsi. Di Indonesia, bentuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang memberatkan pelaku dan juga adanya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pencegahan dan pengamatan terkait kegiatan praktik korupsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama di daerah yakni dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung-jawab dari masyarakat. Hak dan tanggung-jawab tersebut dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan mentaati norma agama dan sosial lainnya. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya dalam pemberantasan korupsi yakni, tindakan represif. Pendekatan represif berupa penindakan dan penanganan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan proporsional. Upaya Preventif, berupa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, yang mengedepankan pada aspek keseimbangan kepentingan dan pemulihan keadaan yang diakibatkan adanya pelanggaran hukum. Namun Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum secara optimal melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.