Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN DOMESTIK PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 Anna Andriany Siagian
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.235 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4047

Abstract

Tanggung jawab atas pemakai jasa angkutan udara didasarkan perjanjian antara pengangkut dengan penumpang, sehingga apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan kerugian bagi penumpang maka pihak pengangkut bisa dimintai pertanggungjawaban. Selama pengangkutan berlangsung, penguasaan pesawat beserta isinya ada di tangan pengangkut. Oleh sebab itu, apabila dalam pengangkutan udara terjadi musibah atau kecelakaan, kerugian yang timbul dari keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pengangkut. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Perilaku itu meliputi perbuatan yang seharusnya dipatuhi, baik bersifat perintah maupun larangan. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan dan pernyataan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Dengan kata lain penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Penelitian bertujuan melihat bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan domestik PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Pelaksanaan tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap kerugian penumpang domestik yaitu pasal 141 ayat (1), (2), (3) adalah Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut Dalam realisasinya PT. Garuda Indonesia memberikan ganti rugi kematian atau lukanya penumpang lebih besar dari besarnya ganti rugi yang ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995. Hilang atau rusaknya barang penumpang. Pelaksanaan tanggung sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995. Besarnya jawab PT. Garuda Indonesia terhadap hilang atau rusaknya barang bagasi ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut,  yaitu ganti rugi dibatasi setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogramnya. Keterlambatan pengangkutan. Dalam prakteknya, pihak PT. Garuda Indonesia hanya bertanggung jawab secara moril saja. Dalam hal ini berarti bila terjadi keterlambatan pengangkutan penumpang yang disebabkan oleh pihak pengangkut, maka pihak PT.  Garuda Indonesia hanya melakukan permintaan maaf saja dan memberikan sebatas makan gratis untuk para penumpang. Pelaksanaan, PT. Garuda Indonesia memberikan batas ganti rugi seperti ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tersebut. Untuk keterlambatan bagasi apabila merupakan kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah) perkilogramnya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEALPAAN BAGI PENGENDARA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Anna Andriany Siagian
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.236 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.3997

Abstract

Kealpaan atau culpa, seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan, yang bentuknya lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan, karena bila mana dalam kesengajaan, suatu akibat yang timbul itu dikehendaki pelaku maka dalam kealpaa justru akibatnya tidak dikehendaki walaupun pelaku dapat memperkenalkan sebelumnya. Kealpaan merupakan bentuk dari kesalahan yang menghasilkan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan seseorang yang dilakukannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurangan paling lama satu tahun.
PENANGANAN TINDAK PIDANA CURANMOR Anna Andriany Siagian
JURNAL DIMENSI Vol 10, No 3 (2021): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2021)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v10i3.5567

Abstract

Perlu pengkajian yang dalam dan komprehensif tentang bagaimana Penanganan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk Selanjutnya disebut Curanmor oleh Kepolisian Resort Kota. Barelang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara peranan tindak pidana curanmor dan Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana curanmor oleh Kepolisian Resort Kota Barelang. Selain itu untuk mengetahui cara penanganan tindak pidana curanmor oleh Kepolisian Resort Barelang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan normatif atau yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan peranan tindak pidana curanmor Satuan Reskrim Polresta Barelang ialah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor roda dua, kemudian melaporkan ke Sentral Pelayanan Keamanan (SPK). Setelah dibuatnya laporan tersebut maka pihak penyidik akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membuat sketsa TKP, Secara bersamaaan juga pihak penyidik membuat Berita Acara Perkara dan mencari saksi-saksi dan bukti-bukti. Hambatan minimnya fasilitas Satuan Reskrim Polresta Barelang, Sulitnya mencari bukti Segitiga yaitu saksi, tersangka dan barang bukti, Kurangnya personil peniyidik untuk melakukan suatu tindak pidana curanmor, dan kurangnya dana untuk melakukan proses penyidikan/penyelidikan.