Perlu pengkajian yang dalam dan komprehensif tentang bagaimana Penanganan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk Selanjutnya disebut Curanmor oleh Kepolisian Resort Kota. Barelang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara peranan tindak pidana curanmor dan Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana curanmor oleh Kepolisian Resort Kota Barelang. Selain itu untuk mengetahui cara penanganan tindak pidana curanmor oleh Kepolisian Resort Barelang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan normatif atau yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan peranan tindak pidana curanmor Satuan Reskrim Polresta Barelang ialah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor roda dua, kemudian melaporkan ke Sentral Pelayanan Keamanan (SPK). Setelah dibuatnya laporan tersebut maka pihak penyidik akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membuat sketsa TKP, Secara bersamaaan juga pihak penyidik membuat Berita Acara Perkara dan mencari saksi-saksi dan bukti-bukti. Hambatan minimnya fasilitas Satuan Reskrim Polresta Barelang, Sulitnya mencari bukti Segitiga yaitu saksi, tersangka dan barang bukti, Kurangnya personil peniyidik untuk melakukan suatu tindak pidana curanmor, dan kurangnya dana untuk melakukan proses penyidikan/penyelidikan.
Copyrights © 2021