Nahdlotul Fadilah
Universitas Airlangga

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keabsahan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Pada Rumah Susun yang Telah Dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nahdlotul Fadilah
Notaire Vol. 4 No. 3 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i3.26260

Abstract

Developer as seller and/or marketing agency often promising everything to buyers related to the flats settlement process, can be regulated in Sale and Purchase Engagement Agreement (hereinafter referred as “PPJB”) accordance with Article 43 of Law Number 20 of 2011 concerning Flats (hereinafter referred as “Flat Law”) and Regulation of Minister of Public Works and Public Housing Number 11/PRT/M/2019 concerning the Preliminary House Sale and Purchase Agreement System (hereinafter referred as “Ministerial Regulation of PUPR No. 11/PRT/M/2019”). The purpose of this research is to analyse the basis of validity of the Akta Pemberian Hak Tanggungan (Security Title Provision Deed, hereinafter referred as “APHT”) on the Building Rights Certificate of the Flats (hereinafter referred as “HGB”) after the PPJB has been implemented, and to analyse legal protection for buyers when the certificate of HGB is guaranteed after PPJB is carried out. The research has been determined that PPJB has classified as a conditional engagement because it has regulated the points of the agreement and has a legal consequences. The seller/developer who will enact the object of PPJB as a guarantee, basis of validity an APHT at certificate of HGB’s Flats after regulated a PPJB have to qualify Article 11 of UUHT and pay attention to the provisions of Article 10 paragraph (3) alphabet d of Ministerial Regulation of PUPR No. 11/PRT/M/2019. Legal protection for buyers is a preventive legal protection and repressive legal protection.Keywords: Validity an APHT; Certificate of HGB’s Flat; PPJB; Legal Protection for Buyers.Developer sebagai penjual dan/atau agen pemasaran sering kali menjanjikan segala sesuatu kepada pembeli terkait proses penyelesaian rumah susun, dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar keabsahan akta pemberian hak tanggungan (APHT) atas sertipikat hak guna bangunan (HGB) pada rumah susun yang telah dilakukan PPJB dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pembeli apabila sertipikat HGB pada rumah susun dijaminkan setelah dilakukan PPJB. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa PPJB digolongkan sebagai perjanjian bersyarat karena sudah menyentuh pokok-pokok perjanjian dan telah menimbulkan akibat hukum. Penjual/developer yang akan menjadikan objek PPJB sebagai jaminan, dasar keabsahan pembuatan APHT atas sertipikat HGB pada rumah susun yang telah dilakukan PPJB harus memenuhi ketentuan Pasal 11 UUHT dan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019. Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli satuan rumah susun dapat berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.Kata Kunci: Keabsahan APHT; Sertipikat HGB Pada Rumah Susun; PPJB; Perlindungan Hukum Pembeli.
Legalitas Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Pelayanan Darah Nahdlotul Fadilah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.165 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14371

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang patut dijamin oleh pemerintah, salah satunya pembiayaan dalam pelayanan darah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, memberikan jalan untuk pemungutan biaya kepada pasien yang membutuhkan darah yang disebut biaya pengganti pengolahan darah, akan tetapi masih ada petugas unit transfusi darah (UTD) atau bank darah rumah sakit (BDRS) yang mencari keuntungan pribadi di dalam biaya yang dipungut dari pasien. Dengan menarik dua pokok permasalahan mengenai biaya yang dipungut dari pasien dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku pemungut biaya dalam pelayanan darah. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan masalah secara statute approach dan conceptual approach, yang pembahasan menunjukkan bahwa pemungutan biaya pengganti pengolahan darah dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana jual beli ketika terdapat pemungut biaya kepada masyarakat yang melebihi dari 50% dari biaya pengganti pengolahan darah perkantong dari UTD dengan batasan harga maksimal Rp 360.000,00 dan Pertanggungjawaban pidana terkait 2 subjek hukum.
Degradasi Akta Otentik yang Tidak Dilakukan Penandatanganan Para Pihak Secara Bersama Dian Dharmayanti; Rr Asfarina Izazi Razan; Nahdlotul Fadilah
Perspektif Hukum VOLUME 19 ISSUE 2
Publisher : Faculty of Law Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/ph.v19i2.120

Abstract

Notary is a general officer authorized to create an authentic deed of all actions, agreements, and statutes required by the laws and/or regulations required by the interested to be expressed in the deed Authentically, guaranteeing the certainty of the date of the deed, storing the deed, giving Grosee, copies and quotations of the deed, all of them throughout the making of the deed were not also assigned or excluded to the other officers stipulated by the law. Thus, it is described in article 1 number 1 of Law No. 2 of 2014 concerning the amendment to law Number 30 year 2004 concerning the Notary Regulation (Hereinafter called UUJN). A notary public is a noble, independent and high integrity position, so it is only natural to take all actions in their position seriously referring to the laws and regulations and the code of ethics. The law actions of the parties as described in the notarial deed is purely wishes of the parties and the notary is limited to providing law counseling related to the contents of the deed and the law actions of the parties, without imposing the will of the parties. party or in favor of one party. After the deed is made and then read out in front of the parties and witnesses, it must be signed when it is signed by all parties present and witnesses as well, it becomes one of the notary obligations stipulated in UUJN.